- Beranda
- Melek Hukum
Tata Cara urus Perceraian Tanpa Advokat
...
TS
KangIboy
Tata Cara urus Perceraian Tanpa Advokat
Selamat malam
yuk manfaatkan komunitas terbesar ini dengan sharing yang bermanfaat
kali ini ane mau coba share tentang "TATA CARA URUS PERCERAIAN TANPA ADVOKAT"barang kali ini bisa dibagi ilmunya ke temen, sodara, tetangga atau siapapun yang membutuhkan gan
INDAHNYA BERBAGI
Spoiler for Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat awam ::
Aku WNI keturunan Chinese, umurku 27 dan punya anak laki-laki umur 2 tahunan
mau bertanya:
1) Bagaimana caranya mengurus perceraian tanpa melalui pengacara? Apakah kita bisa mengurus sendiri? Dan apakah sulit kalau saya sendiri mengurus perceraian itu?
2) Butuh biaya berapa, dan caranya bagaimana, dan butuh proses berapa lama sampai perceraian tuntas?
3) Apakah hak asuh anak pasti aku dapatkan?
verawaty
Spoiler for Jawaban:
Oleh : Diana Kusumasari, S.H., M.H.
1. Anda bisa saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum. Bila menurut Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan mengurus sendiri, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat, karena awam soal hukum serta belum tahu mengenai prosedur persidangan.
Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
2. Untuk perceraian tidak ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Biaya untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Lebih jauh simak artikel kami dibawah ini berjudul Biaya Cerai.
Spoiler for BIAYA CERAI:
Pertanyaan:
Biaya Cerai
Dengan Hormat, Saya sudah menikah kurang lebih 4 tahun. Saya berniat untuk menceraikan istri saya, kira-kira berapa biaya yang dibutuhkan berikut dengan pengacara? Sebagai catatan saya dulu menikah di Bogor. Terima kasih.
ronaldsh2727
Jawaban:
Shanti Rachmadsyah, S.H.
Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat. Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Simak pula artikel jawaban kami sebelumnya di sini.
Sedangkan, untuk biaya panjar perkara pun bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka permohonan cerai talak dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini istri (pasal 66 ayat [2] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Misalnya tempat kediaman istri Anda di Bogor, maka permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Bogor. Berikut adalah panjar biaya perkara gugat cerai dan cerai talak di Pengadilan Agama Bogor:
1.Gugat Cerai Rp 341.000,00 Panggilan sebanyak 5 kali
2.Cerai Talak Rp 441.000,00 Panggilan sebanyak 7 kali
Sumber: Pengadilan Agama Bogor
Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di Pengadilan Agama.
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Biaya pencatatan perceraian berdasarkan Keputusan Mendagri No. 117 Tahun 1992 tentang Biaya Pelayanan Catatan Sipil adalah sebagai berikut:
1.Kutipan Akta Perceraian Rp. 25.000
2.Duplikat Akta Perceraian Rp. 50.000
3.Salinan Lengkap Akta Rp. 30.000
Demikian sejauh yang kami ketahui
Sumber: hukumonline.com
Biaya Cerai
Dengan Hormat, Saya sudah menikah kurang lebih 4 tahun. Saya berniat untuk menceraikan istri saya, kira-kira berapa biaya yang dibutuhkan berikut dengan pengacara? Sebagai catatan saya dulu menikah di Bogor. Terima kasih.
ronaldsh2727
Jawaban:
Shanti Rachmadsyah, S.H.
Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat. Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Simak pula artikel jawaban kami sebelumnya di sini.
Sedangkan, untuk biaya panjar perkara pun bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka permohonan cerai talak dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini istri (pasal 66 ayat [2] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Misalnya tempat kediaman istri Anda di Bogor, maka permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Bogor. Berikut adalah panjar biaya perkara gugat cerai dan cerai talak di Pengadilan Agama Bogor:
1.Gugat Cerai Rp 341.000,00 Panggilan sebanyak 5 kali
2.Cerai Talak Rp 441.000,00 Panggilan sebanyak 7 kali
Sumber: Pengadilan Agama Bogor
Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di Pengadilan Agama.
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Biaya pencatatan perceraian berdasarkan Keputusan Mendagri No. 117 Tahun 1992 tentang Biaya Pelayanan Catatan Sipil adalah sebagai berikut:
1.Kutipan Akta Perceraian Rp. 25.000
2.Duplikat Akta Perceraian Rp. 50.000
3.Salinan Lengkap Akta Rp. 30.000
Demikian sejauh yang kami ketahui
Sumber: hukumonline.com
Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulandi tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Mengenai tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkimpoian Indonesia” sebagai berikut:
Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
• Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
• Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
• Perceraian diputus oleh Hakim;
• Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
• Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
• Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
• Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkimpoian mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
• Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
• Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
• Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkimpoian mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
• Pemeriksaan oleh Hakim;
• Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
• Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
• Penetapan Hakim bahwa perkimpoian putus;
• Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
3. Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Dasarnya, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel “Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak”, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Mengenai nafkah bagi anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Jadi, apakah Anda akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Hakim yang memutus dengan mempertimbangkan berbagai hal yang, di antaranya, telah kami terangkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Sumber: hukumonline.com
Spoiler for KASKUSER BIJAK:
semoga thread ini bermanfaat untuk TS serta yang baca/share & semoga agan/aganwati senior berkenan kasih ane
RATE
or
CENDOL
dan mohon dikoreksi & dimaafkan jika ada yang kurang berkenan
jangan lempar ane dengan
RATE
or
CENDOL
dan mohon dikoreksi & dimaafkan jika ada yang kurang berkenan
jangan lempar ane dengan
Spoiler for NO REPOST:
Quote:
terima kasih, salam Indonesia MERDEKA..!!
SEMOGA BERMANFAAT
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
Apakah thread ini bermanfaat untuk anda atau mungkin teman, saudara, tetangga?
Ya
0%Tidak
0%Bisa Jadi
0%Diubah oleh KangIboy 08-05-2014 13:08
0
5.6K
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru