Quote:
Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mengajukan izin nyapres ke Mendagri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, Jokowi berencana menghadap langsung kepada Presiden SBY untuk nyapres.
"Sudah, surat sudah ke pak Mendagri, ke Pak Presiden" kata Jokowi di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
"Saya akan menghadap langsung (ke Presiden SBY)," imbuhnya.
UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden. Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri No.13 Tahun 2009 yang mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Masa pendaftaran pasangan capres sendiri dimulai 18 Mei mendatang. Aturan mainnya, Jokowi harus sudah mengantongi izin SBY paling tidak 7 hari sebelum pendaftaran dibuka. Tata cara pengajuan izin tersebut diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama President
http://news.detik.com/pemilu2014/rea...?991104topnews
mantap pak Dhe .. langsung ngomongin koalisi .. Dahlan, Anies Baswedan, Gita Wiryawan .. segeralah merapat