- Beranda
- Melek Hukum
Energi Listrik
...
TS
kevinlimm
Energi Listrik
Selamat sore para kaskuser,
saya tidak begitu paham hukum soal energi listrik
contoh : Krisis listrik menghantui negara kita, inisiatif untuk menggunakan energi alternatif yang dapat diperbaharui seperti energi turbin angin, dsb. Dalam penerapannya terdapat istilah "on-grid" dan "off-grid", OFF-GRID itu sistem kelistrikan independen yaitu energi yang dihasilkan dipakai sepenuhnya untuk 1rumah saja, sedangkan ON-GRID itu sistem listrik yang dapat menghubungkan dengan arus utama (arus dari PLN), jadi jika ada kelebihan daya yang dihasilkan dapat diberikan kepada arus utama.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dengan menggunakan sistem ON-GRID menyalahi undang-undang di negara Indonesia?
2. Adakah undang-undang yang mengatur soal penggunaan energi alternatif?
Terima kasih.. mohon bimbingannya
saya tidak begitu paham hukum soal energi listrik
contoh : Krisis listrik menghantui negara kita, inisiatif untuk menggunakan energi alternatif yang dapat diperbaharui seperti energi turbin angin, dsb. Dalam penerapannya terdapat istilah "on-grid" dan "off-grid", OFF-GRID itu sistem kelistrikan independen yaitu energi yang dihasilkan dipakai sepenuhnya untuk 1rumah saja, sedangkan ON-GRID itu sistem listrik yang dapat menghubungkan dengan arus utama (arus dari PLN), jadi jika ada kelebihan daya yang dihasilkan dapat diberikan kepada arus utama.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dengan menggunakan sistem ON-GRID menyalahi undang-undang di negara Indonesia?
2. Adakah undang-undang yang mengatur soal penggunaan energi alternatif?
Terima kasih.. mohon bimbingannya
0
541
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Komentar yang asik ya