- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Tentang Hak Istimewa Kreditor dalam mendapatkan sisa harta pailit.
...
TS
kang.tampan
[ASK] Tentang Hak Istimewa Kreditor dalam mendapatkan sisa harta pailit.
permisi gan,
buat agan2 yg ngerti hukum atau mungkim pengacara
bisa tlg bantuin ane ga jawab pertanyaan ini. ni sebenernya tugas kuliah pacar ane (dia anak hukum di UIN).
terima kasih sebelumnya
Bapak pengacara yang terhormat,
Saya menemukan contact email bapak melalui media internet,
dan saya ingin bertanya perihal Hukum Kepailitan. Yang kita ketahui ada beberapa macam golongan kreditor dalam hukum kepailitan, ada yang mendapatkan hak istimewa dan ada yang tidak, dan hak - hak mereka berbeda pula, jelas bahwa kreditor yang memiliki hak istimewa adalah kreditor yang diprioritaskan dalam mendapatkan sisa harta pailit. Di sini saya ingin bertanya beberapa poin, diantaranya:
1. Bagaimana penyelesaian pembagian sisa harta pailit kreditor konkuren berdasarkan Undang - undang dan praktek nya dalam Pengadilan Niaga?
2. Apakah pemberesan harta pailit kepada kreditor konkuren berbeda jelas dengan pemberesan harta pailit kepada kreditor yang memiliki hak istimewa (kreditor separatis dan kreditor preferen), bagaimana perbedannya itu?
3. Siapa yang berwenang melakukan pemberesan harta pailit?
Terimakasih
buat agan2 yg ngerti hukum atau mungkim pengacara
bisa tlg bantuin ane ga jawab pertanyaan ini. ni sebenernya tugas kuliah pacar ane (dia anak hukum di UIN).
terima kasih sebelumnya
Bapak pengacara yang terhormat,
Saya menemukan contact email bapak melalui media internet,
dan saya ingin bertanya perihal Hukum Kepailitan. Yang kita ketahui ada beberapa macam golongan kreditor dalam hukum kepailitan, ada yang mendapatkan hak istimewa dan ada yang tidak, dan hak - hak mereka berbeda pula, jelas bahwa kreditor yang memiliki hak istimewa adalah kreditor yang diprioritaskan dalam mendapatkan sisa harta pailit. Di sini saya ingin bertanya beberapa poin, diantaranya:
1. Bagaimana penyelesaian pembagian sisa harta pailit kreditor konkuren berdasarkan Undang - undang dan praktek nya dalam Pengadilan Niaga?
2. Apakah pemberesan harta pailit kepada kreditor konkuren berbeda jelas dengan pemberesan harta pailit kepada kreditor yang memiliki hak istimewa (kreditor separatis dan kreditor preferen), bagaimana perbedannya itu?
3. Siapa yang berwenang melakukan pemberesan harta pailit?
Terimakasih
0
944
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya