Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wong4l3xAvatar border
TS
wong4l3x
PT. DYAGUNG ARTHA NUSA DITANGKAP LAGI


28 Maret 2014 - 02:02:14 WIB
PT Dyagung Artha Nusa Ditangkap Lagi

SIKATAN, KABARWARTA - Mafia minyak satu ini memang tidak jera dalam menjalankan bisnis hitamnya. Setelah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dilepaskan akhir 2013, PT Dyagung Artha Nusa (DAN) akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. 


Diinformasikan, penangkapan tersebut dituding sumber kabarwarta.com berkaitan tentang pelanggaran Migas yang diatur UU No 22 Tahun 2001. Saat melintasi Jembatan Suromadu, PT DAN ditangkap, Senin (24/3/2014).


Saat ini barang bukti truk tangki PT DAN beserta isinya 8000 liter bisa dilihat langsung dihalaman Mapolrestabes Surabaya. 


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tidak ada ditempat. "Perkara apa ini mas. Tangki merk itu nama orang ya. Coba ke Pak Hartoyo, saya sedang diluar kota," jelasnya melalui nomer telpnya, 081850****.


Sementara, saat bertandang keruang Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta dengan maksud ingin menanyakan kebenaran penangkapan truk tangki PT DAN bernopol W 8500 NM, wartawan kabarwarta.com tidak bisa menemuinya. "Bapak masih banyak tamu," terangnya salah satu petugas jaga, Rabu (26/3/2014).


Terpisah, soal dilepaskannya PT DAN oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Anton Prasetyo, akhir 2013 lalu berdaplih berdokumen lengkap. "Dokumennya lengkap, mau gimana lagi," katanya pada wartawan. (Leo)
0
3K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.