febeezAvatar border
TS
febeez
[ASK] Kalau Dimintai Keterangan oleh Kepolisian
Halo gan yang ngerti hukum, ane numpang nanya nih...
Ceritanya ane mau dipanggil ke kepolisian untuk dimintai keterangan, detailnya begini, sebelum jadi konsultan sistem kaya sekarang ini ane sebelumnya kerja di sebuah perbankan mikro BUMN dengan posisi analis pembiayaan.
Pada Bulan Juni ane nganalisa seorang nasabah dengan jaminan AJB (Akte Jual Beli), secara identitas (KTP, KK, Surat Nikah, BI Checking) akur semua, trus AJB nya pun ada aselinya (plus surat bebas sengketa, riwayat tanah, PBB)
Nah pas kemaren pejabat di tempat ane bekerja dulu nelepon katanya ane dipanggil untuk dimintai keterangan karena ternyata tuh AJB PALSU dengan tanda tangan camat palsu pula, dan AJB tsb sudah masuk ke bank lain, padahal di BI Checking clear ga ada masalah (berarti pada palsu ding identitasnya). Kata pejabat tsb katanya ini sindikat karena ditemukan juga modus yg sama dan perusahaan ane bekerja dulu tertipu ceritanya.
Pertanyaan ane buat yg ngerti hukum:
1. Sebaiknya ane datang jangan gan?
2. Kalau ane datang sebaiknya ane bersikap gimana? kooperatif ya harus, tapi apakah ane harus menerangkan kronologisnya secara detail, secara ane dah lupa dan banyak banget euy nasabah yg ane survey, kalo lupa begimana ya?
3. Ada saran gak ane harus gimana?

Trims loh sebelumnya.
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.