- Beranda
- Melek Hukum
(Help) Jaminan Terhadap Uang Muka ketika Terjadi Kredit Macet
...
![alekh.gokilx](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
alekh.gokilx
(Help) Jaminan Terhadap Uang Muka ketika Terjadi Kredit Macet
Misi agan2 yg ahli hukum ane au nanya nih..
Ketika terjadi kredit macet lalu pihak leasing melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan lalu melelangnya..
Pertanyaan saya :
1. Apakah uang muka dikembalikan seutuhnya ketika kendaraan sudah dilelang..??
2. Apa dasar hukumnya..??
Itu aja gan yg mau ane tanyain, tolong bantu jawab secepatnya ya gan..
Ketika terjadi kredit macet lalu pihak leasing melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan lalu melelangnya..
Pertanyaan saya :
1. Apakah uang muka dikembalikan seutuhnya ketika kendaraan sudah dilelang..??
2. Apa dasar hukumnya..??
Itu aja gan yg mau ane tanyain, tolong bantu jawab secepatnya ya gan..
0
602
1
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya