- Beranda
- The Lounge
Agan rendi dan agan dian dipenjara lagi gan :berdukas
...
TS
Afandi88
Agan rendi dan agan dian dipenjara lagi gan :berdukas
Gan, masih inget kasus tentang agan rendi dan dian yang ditangkap karena menjual ipad tanpa ada manual book bahasa indonesia ga? mereka akhirnya kembali dipenjara gan
berikut beritanya gan
Kenapa mereka sampe dipenjara lagi sih gan...kan jelas jelas aturanya...ipad ga termasuk kategori 45 barang yang diatur di surat edaran Permendag
semoga mereka ga jadi dipenjara ya gan
Update berita gan
Senin, 24/03/2014 18:23 WIB
Berakhir di Bui, Apa Salahnya Jual iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seakan mengorek luka lama publik. Saat itu, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu dijebloskan ke penjara karena menjual iPad yang tidak memiliki manual book Bahasa Indonesia. Kedua alumnus ITB itu sempat divonis bebas di tingkat pertama, kini MA malah mengabulkan kasasi jaksa atas tuntutan 5 bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (24/3/2014), MA belum bisa dikonfirmasi apakah majelis kasasi kembali memenjarakan Dian dan Rendy sesuai tuntutan yaitu 5 bulan penjara atau membuat pertimbangan sendiri. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban terkait informasi hukuman bagi Dian dan Rendy dalam vonis kasasi yang diketok sejak 18 Desember 2013 silam itu.
Jaksa mendakwa kedua alumnus ITB itu karena melakukan pelanggaran Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 8 ayat 1 huruf j disebutkan 'Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara (pasal 62 ayat 1).
Namun dakwaan jaksa ini sudah terpatahkan di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus). Sebab pasal tersebut mencantumkan klausul 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'.
Sebagai amanat klausul itu, Menteri Perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis-jenis barang apa saja yang diharuskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Di Surat Edaran ini terdapat 45 jenis barang yang harus memuat buku panduan berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya. Berdasarkan Surat Edaran ini, ternyata iPad belum masuk kategori yang wajib melampirkan manual book Bahasa Indonesia.
"Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," kata polisi yang menangkap Dian dan Rendy, Ipda Dimas Fery Anuragan, kepada hakim saat menyatakan alasan penangkapan tersebut pada 5 Juli 2011 silam.
Adapun dakwaan kedua yaitu pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 32 menyebutkan 'Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Untuk ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara (pasal 52).
PN Jakpus juga mementahkan dakwaan UU Telekomunikasi tersebut. Sebab iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi karena yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.
Jika dakwaan tersebut sudah dipatahkan, mengapa hakim agung Dr Zaharuddin Utama, hakim agung Suhadi dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya bisa mengabulkan kasasi jaksa?
Komeng dari agan agan
berikut beritanya gan
Spoiler for Pil Pahit Dian & Rendy: Jual iPad Tak Bermanual Book Bahasa Indonesia Dibui :
Senin, 24/03/2014 16:14 WIB Pil Pahit Dian & Rendy: Jual iPad Tak Bermanual Book Bahasa Indonesia Dibui
Andi Saputra - detikNews Halaman 1 dari 2 Jakarta -
Sempat dipenjara, lalu dibebaskan, kini Dian dan Rendy kembali menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang menuntut alumnus ITB itu dihukum 5 bulan penjara. Gara-garanya hanya karena keduanya menjual iPad tidak bermanual book bahasa Indonesia. Berikut catatan panjang perjalanan berliku kasus hukum tersebut seperti dirangkum detikcom, Senin (24/3/2014):
24 November 2010 Dian dan Rendy ditangkap polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
3 Mei 2011 Dian dan Rendy dijebloskan ke Rutan Salemba oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
30 Juni 2011 Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina menyatakan kasus tersebut melanggar aturan. "Dalam Surat Edaran Permendag, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie.
2 Juli 2011 Kasus ini disayangkan banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. "Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono
5 Juli 2011 Polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Dimas Fery Anuragan kepada hakim menyatakan alasan penangkapan tersebut. Dimas sendiri adalah lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 2008. Atas prestasinya saat itu, Dimas mendapatkan penghargaan tertinggi berupa medali Adhi Makayasa. "Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," jawab Dimas. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Rendy dikabulkan.
16 Agustus 2011 Jaksa Penuntut Endang Ernawati SH menuntut Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara dengan hukuman 5 bulan penjara.
25 Oktober 2011 PN Jakpus membebaskan keduanya. Alasan majelis hakim yaitu dakwaan pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terbukti. Sebab, iPad tidak termasuk dalam perangkat yang harus mempunyai buku panduan berbahasa Indonesia. Dakwaan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi juga tidak terbukti karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Sebab, yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.
2 Mei 2013 Jaksa mengajukan kasasi
4 Juni 2013 Berkas kasasi diedarkan ke tiga hakim hakim agung yang mengadili yaitu Dr Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.
18 Desember 2013 Ketiga hakim agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Dalam kasasinya, jaksa menuntut Dian dan Rendy selama 5 bulan penjara.
24 Maret 2014 MA melansir putusan tersebut. sumber detik.com
Andi Saputra - detikNews Halaman 1 dari 2 Jakarta -
Sempat dipenjara, lalu dibebaskan, kini Dian dan Rendy kembali menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa yang menuntut alumnus ITB itu dihukum 5 bulan penjara. Gara-garanya hanya karena keduanya menjual iPad tidak bermanual book bahasa Indonesia. Berikut catatan panjang perjalanan berliku kasus hukum tersebut seperti dirangkum detikcom, Senin (24/3/2014):
24 November 2010 Dian dan Rendy ditangkap polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
3 Mei 2011 Dian dan Rendy dijebloskan ke Rutan Salemba oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
30 Juni 2011 Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina menyatakan kasus tersebut melanggar aturan. "Dalam Surat Edaran Permendag, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie.
2 Juli 2011 Kasus ini disayangkan banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. "Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono
5 Juli 2011 Polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Dimas Fery Anuragan kepada hakim menyatakan alasan penangkapan tersebut. Dimas sendiri adalah lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 2008. Atas prestasinya saat itu, Dimas mendapatkan penghargaan tertinggi berupa medali Adhi Makayasa. "Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," jawab Dimas. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Rendy dikabulkan.
16 Agustus 2011 Jaksa Penuntut Endang Ernawati SH menuntut Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara dengan hukuman 5 bulan penjara.
25 Oktober 2011 PN Jakpus membebaskan keduanya. Alasan majelis hakim yaitu dakwaan pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terbukti. Sebab, iPad tidak termasuk dalam perangkat yang harus mempunyai buku panduan berbahasa Indonesia. Dakwaan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi juga tidak terbukti karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Sebab, yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.
2 Mei 2013 Jaksa mengajukan kasasi
4 Juni 2013 Berkas kasasi diedarkan ke tiga hakim hakim agung yang mengadili yaitu Dr Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi.
18 Desember 2013 Ketiga hakim agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Dalam kasasinya, jaksa menuntut Dian dan Rendy selama 5 bulan penjara.
24 Maret 2014 MA melansir putusan tersebut. sumber detik.com
Kenapa mereka sampe dipenjara lagi sih gan...kan jelas jelas aturanya...ipad ga termasuk kategori 45 barang yang diatur di surat edaran Permendag
semoga mereka ga jadi dipenjara ya gan
Update berita gan
Spoiler for BPKN Pertanyakan Vonis MA di Kasus iPad Tidak Berpanduan Bahasa Indonesia :
Selasa, 25/03/2014 08:40 WIB
BPKN Pertanyakan Vonis MA di Kasus iPad Tidak Berpanduan Bahasa Indonesia
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas dua alumnus ITB, Dian dan Rendy. Keduanya didakwa telah bersalah menjual iPad tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia dan dituntut 5 bulan penjara.
Menurut Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing, kasus ini cukup pelik. Sehingga BPKN akan mempelajari kasus tersebut.
"Saya butuh waktu untuk mempelajari ini. Saya mau tahu dulu tuntutan jaksa seperti apa," kata David saat dihubungi detikcom, Senin (24/3/2014).
Dian dan Rendy sempat dipenjara karena menjual iPad tidak ber-manual book bahasa Indonesia. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan keduanya. Tapi jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Kalau melanggar Pasal 8 UU Konsumen itu perbuatan yang dilarang untuk pelaku usaha. Dilarang jika tidak mencantumkan informasi mengenai produk dalam bahasa Indonesia, apakah kenanya ini?" ujar David.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas Dian dan Rendy dalam perkara nomor 998 K/PID.SUS/2013. Jaksa menuntut Dian dan Rendy selama 5 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.
Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara dituntut 5 bulan penjara karena telah melanggar pasal 62 yat 1 juncto pasal 8 Ayat 1 huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Tidak dijelaskan dalam lansiran kasasi yang diketok pada 18 Desember 2013 itu berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada Dian dan Randy.
"Itu jadi Pasal 8 ayat 1J UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nah itu sanksinya apa? Di Pasal 62 memang pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, kemungkinan dia kena yang denda," kata David.
BPKN Pertanyakan Vonis MA di Kasus iPad Tidak Berpanduan Bahasa Indonesia
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas dua alumnus ITB, Dian dan Rendy. Keduanya didakwa telah bersalah menjual iPad tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia dan dituntut 5 bulan penjara.
Menurut Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing, kasus ini cukup pelik. Sehingga BPKN akan mempelajari kasus tersebut.
"Saya butuh waktu untuk mempelajari ini. Saya mau tahu dulu tuntutan jaksa seperti apa," kata David saat dihubungi detikcom, Senin (24/3/2014).
Dian dan Rendy sempat dipenjara karena menjual iPad tidak ber-manual book bahasa Indonesia. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan keduanya. Tapi jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Kalau melanggar Pasal 8 UU Konsumen itu perbuatan yang dilarang untuk pelaku usaha. Dilarang jika tidak mencantumkan informasi mengenai produk dalam bahasa Indonesia, apakah kenanya ini?" ujar David.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas Dian dan Rendy dalam perkara nomor 998 K/PID.SUS/2013. Jaksa menuntut Dian dan Rendy selama 5 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.
Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha Negara dituntut 5 bulan penjara karena telah melanggar pasal 62 yat 1 juncto pasal 8 Ayat 1 huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Tidak dijelaskan dalam lansiran kasasi yang diketok pada 18 Desember 2013 itu berapa lama hukuman yang dijatuhkan kepada Dian dan Randy.
"Itu jadi Pasal 8 ayat 1J UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nah itu sanksinya apa? Di Pasal 62 memang pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, kemungkinan dia kena yang denda," kata David.
Spoiler for Berakhir di Bui, Apa Salahnya Jual iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia? :
Senin, 24/03/2014 18:23 WIB
Berakhir di Bui, Apa Salahnya Jual iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seakan mengorek luka lama publik. Saat itu, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu dijebloskan ke penjara karena menjual iPad yang tidak memiliki manual book Bahasa Indonesia. Kedua alumnus ITB itu sempat divonis bebas di tingkat pertama, kini MA malah mengabulkan kasasi jaksa atas tuntutan 5 bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (24/3/2014), MA belum bisa dikonfirmasi apakah majelis kasasi kembali memenjarakan Dian dan Rendy sesuai tuntutan yaitu 5 bulan penjara atau membuat pertimbangan sendiri. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban terkait informasi hukuman bagi Dian dan Rendy dalam vonis kasasi yang diketok sejak 18 Desember 2013 silam itu.
Jaksa mendakwa kedua alumnus ITB itu karena melakukan pelanggaran Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 8 ayat 1 huruf j disebutkan 'Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara (pasal 62 ayat 1).
Namun dakwaan jaksa ini sudah terpatahkan di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus). Sebab pasal tersebut mencantumkan klausul 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'.
Sebagai amanat klausul itu, Menteri Perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis-jenis barang apa saja yang diharuskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Di Surat Edaran ini terdapat 45 jenis barang yang harus memuat buku panduan berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya. Berdasarkan Surat Edaran ini, ternyata iPad belum masuk kategori yang wajib melampirkan manual book Bahasa Indonesia.
"Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," kata polisi yang menangkap Dian dan Rendy, Ipda Dimas Fery Anuragan, kepada hakim saat menyatakan alasan penangkapan tersebut pada 5 Juli 2011 silam.
Adapun dakwaan kedua yaitu pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 32 menyebutkan 'Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Untuk ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara (pasal 52).
PN Jakpus juga mementahkan dakwaan UU Telekomunikasi tersebut. Sebab iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi karena yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.
Jika dakwaan tersebut sudah dipatahkan, mengapa hakim agung Dr Zaharuddin Utama, hakim agung Suhadi dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya bisa mengabulkan kasasi jaksa?
Komeng dari agan agan
Quote:
Original Posted By SoeperDong►Gila, padahal di FJB banyak tuh yang jual gak ada manual book Indonesia
Quote:
Original Posted By anakkencoer►IMHO sih Polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Dimas Fery Anuragan, ini punya motif lain dari sekedar menyelamatkan perekonomian negara....(basi banget alesannya dimata gw).
Kalo iya dia mau nyelamatin perekonomian negara, kenapa ga keliling mangga dua dan sekitarnya...tangkepin tuh para penjual vcd/dvd bajakan....atau keliling ITC....tangkep2in tuh penjual tas2 dan sepatu kw yang notabene lebih mudah dan menepis anggapan kemandulan penegak hukum Indonesia thdp pembajakan...Ngapain repot2 transaksi di jual beli online (atau lebih tepatnya....fjb kaskus??kalo emang bener transaksinya di fjb.)
Memang beberapa barang yang dijual di Indonesia diwajibkan memiliki.manual book berbahasa Indonesia untuk melindungi industri Dalam negeri dan itu salah satu non-tariff barrier (cmiiw untuk ejaannya) yang dibuat Indonesia untuk mencegah invasi produk2 asing.
Tapi kalo sampe pejabat kemendag (Ibu Sri Agustina) sudah mengamini kalo iPad ga termsuk barang2 wajib itu.....kenapa si Ipda Dimas tetep ngotot menyeret kedua penjual itu ke meja hijau? gengsi ga mau dibilang tindakannya salah?atau ada hal lain??
semoga yang benar akan dibenarkan dan yang salah akan menerima akibatnya setimpal.....
ps: ane bukan mau menjelek2kan institusi Polri....tapi sejak kasus ini mencuat...banyak pertanyaan dan kejanggalan di kepaala ane...sayang aja ane bukan orang hukum.
Kalo iya dia mau nyelamatin perekonomian negara, kenapa ga keliling mangga dua dan sekitarnya...tangkepin tuh para penjual vcd/dvd bajakan....atau keliling ITC....tangkep2in tuh penjual tas2 dan sepatu kw yang notabene lebih mudah dan menepis anggapan kemandulan penegak hukum Indonesia thdp pembajakan...Ngapain repot2 transaksi di jual beli online (atau lebih tepatnya....fjb kaskus??kalo emang bener transaksinya di fjb.)
Memang beberapa barang yang dijual di Indonesia diwajibkan memiliki.manual book berbahasa Indonesia untuk melindungi industri Dalam negeri dan itu salah satu non-tariff barrier (cmiiw untuk ejaannya) yang dibuat Indonesia untuk mencegah invasi produk2 asing.
Tapi kalo sampe pejabat kemendag (Ibu Sri Agustina) sudah mengamini kalo iPad ga termsuk barang2 wajib itu.....kenapa si Ipda Dimas tetep ngotot menyeret kedua penjual itu ke meja hijau? gengsi ga mau dibilang tindakannya salah?atau ada hal lain??
semoga yang benar akan dibenarkan dan yang salah akan menerima akibatnya setimpal.....
ps: ane bukan mau menjelek2kan institusi Polri....tapi sejak kasus ini mencuat...banyak pertanyaan dan kejanggalan di kepaala ane...sayang aja ane bukan orang hukum.
Quote:
Original Posted By SoeperDong►Gila, padahal di FJB banyak tuh yang jual gak ada manual book Indonesia
Quote:
Original Posted By SiGepeng►Kirain ni kasus uda clear... ternyata belom juga yah.
Gak ada kerjaan apa mereka2 ini??? mempidanakan yang jelas2 tidak kuat jenis hukumannya.. semoga korban akan mendapatkan berkah dan pelaku akan mendapatkan ganjaran sebesar-besarnya oleh Allah SWT.
Gak ada kerjaan apa mereka2 ini??? mempidanakan yang jelas2 tidak kuat jenis hukumannya.. semoga korban akan mendapatkan berkah dan pelaku akan mendapatkan ganjaran sebesar-besarnya oleh Allah SWT.
Quote:
Original Posted By SoeperDong►Gila, padahal di FJB banyak tuh yang jual gak ada manual book Indonesia
Quote:
Original Posted By eky87nih►Saranin supaya ngajuin PK gan
Quote:
Original Posted By okot►ini hakimnya ngaco gan. trs hakim jaman sekarang juga banyak yang ga ngejalanin prinsip keadilan. miris
Quote:
Original Posted By SoeperDong►Gila, padahal di FJB banyak tuh yang jual gak ada manual book Indonesia
Quote:
Original Posted By armandnanda►kalau ipod nikahan salah satu anak pejabat lembaga bersangkutan kena gak ya gan?
Quote:
Original Posted By SoeperDong►Gila, padahal di FJB banyak tuh yang jual gak ada manual book Indonesia
Diubah oleh Afandi88 25-03-2014 02:22
0
4.1K
Kutip
35
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru