Kaskus

News

Trumph7Avatar border
TS
Trumph7
[ASK] Apakah Surat Keputusan Pengadilan Bisa Dipalsukan ?
Permisi, saya mau menanyakan kondisi yg saat ini dihadapi teman saya, teman saya memiliki tanah, tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya dari seseorang yg sekarang juga sudah tiada, dan itu sudah jadi sertifikat dan semuanya lengkap seperti sertifikat, PBB.



Tapi setelah beberapa lama, datang seseorang yg mengaku memiliki tanah tersebut, kita sebut saja, yang Penggugat ( P ), dan Almarhum yang menjual tanah ke ayah teman saya ( A ), ia mengaku memiliki tanah tersebut sejak dulu dan ia mengaku bahwa tanah tersebut dicuri oleh si A, dan bilang dulu pernah menggugat hukum ke si A. Skip skip



Nah sekarang saya sedang meneliti, surat2 keputusan pengadilan saat si P dulu menggugat si A dan si A ternyata menang.



Nah, yg mau saya tanyakan, adakah kemungkinan surat2 pengadilan tersebut dipalsukan ? ( Teman saya memegang fotokopinya saja, bukan asli karena yg asli mungkin disimpan A dan tidak tahu ada dimana saat ini )
Diubah oleh Trumph7 22-03-2014 20:27
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.