Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kiukongAvatar border
TS
kiukong
[ASK] Keputusan Verstek bisa di setting biro atau pengacara ?
Maaf sebelumnya saya disini adalah orang yang Buta Hukum dan ingin bertanya kepada para pakar hukum dimarih apakah kasus perceraian saya bisa disebut cacat hukum ?

Pada awal oktober 2012 saya berpisah dengan istri saya dan katanya dia akan menggugat cerai saya secepatnya emoticon-Berduka (S) dengan pasrah saya menerima keputusan dia dan siap menunggu panggilan sidang di pengadilan negri sipil untuk menghadiri sidang karena saya berfikir sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita mengikuti aturan yang berlaku sesuai prosedur emoticon-Malu (S)

Ternyata tanggal 25 maret 2013 surat cerai telah dikeluarkan secara resmi oleh pengadilan negri bandung di jalan riau dan itupun baru saya ketahui tanggal 1 maret 2014 kemarin karena saya mendapat kabar bahwa istri saya telah menikah lagi entah secara resmi atau tidak saya belum tau sampai saat ini karena saya fokus dengan surat cerai dulu yang sekarang emoticon-Berduka (S)

Pertanyaan saya adalah :

Saya tau ini adalah putusan Verstek yang artinya sidang diputus tanpa kehadiran tergugat (saya sebagai suami ) masalahnya bagaimana mungkin saya gak mendapat surat panggilan dari pengadilan yang harusnya sampai 3x padahal saya dari awal bertekad ingin hadir di pengadilan mengikuti prosedur resmi.

Apakah istri saya mengurus via biro atau jasa pengacara untuk melakukan ini semua ? karena perlu diketahui bahwa alamat tempat saya tingggal sejak kecil sampai dewasa sekarang tidak pernah berubah dan belum pernah mengalami yang namanya paket atau surat tidak sampai ke alamat saya emoticon-Cape d... (S)

Kira kira apa motif dibalik semua ini padahal saya dari awal kan sudah pasrah bakal menerima gugatan cerai dia dan tidak akan mempersulit dia karena saya cuma ingin hadir di sidang buat mengikuti aturan yang berlaku karena dengan pakai cara begini otomatis biaya yang dia keluarkan lebih besar dibanding mengurus sesuai prosedur yg saya pernah tau beres sekitar 3 bulan kalau dari masing2 pihak saling setuju satu sama lain.


Terima Kasih bila ada yang mau menjelaskan apakah ini bisa disebut cacat hukum ? saya cuma kurang sreg aja kalau segala sesuatunya dilakukan secara diam2 karena saya ini termasuk tipe orang yang berdisiplin tinggi dan taat aturan serta tidak mempunyai catatan buruk yang bermasalah dengan hukum...Makasih buat semua yang mau membaca keluhan saya ini emoticon-Matabelo
0
6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.