semut14Avatar border
TS
semut14
Liberalisasi dan Keterpurukan Nasionalisme Ekonomi



Perpanjangan kontrak Blok Cepu merupakan salah satu indikasi dimulainya proses liberalisasi di sektor migas. Liberalisasi ini memang telah diisyatkan kuat dalam UU No. 22 Tahun 2001. Seperti diungkapkan Budi Retno Minulya,266
Proses liberalisasi itulah yang dikritik dan sangat dirisaukan oleh sejumlah kalangan, sebagaimana Kurtubi UU Migas yang baru memang membuka kran liberalisasi, dan sebenarnya diarahkan sebatas sektor industri hilir. Namun, menurutnya, ternyata sektor hulu pun tidak lepas dari nuansa liberalisasi. Melansir data dari Kementerian ESDM, Minulya menyebutkan bahwa, dari 137 perusahaan migas yang kini beroperasi di Indonesia, hanya 20 di antaranya perusahaan nasional atau 14,6 %. Dari 20 perusahaan migas nasional itu pun baru 10 buah yang berproduksi. Artinya, 83,4% lapangan migas kita dikuasai asing.
267

Hal ini memang dibantah oleh kalangan pemerintah yang mengatakan bahwa kekayaan sumber daya alam kita, termasuk pertambangan migas, pengusahaannya adalah semata-mata untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan secara terang-terangan menyebutkan UU Migas yang baru merupakan pesanan dan tekanan dari IMF akibat ketergantungan Indonesia kepada lembaga internasional tersebut berkaitan dengan bantuan keuangan yang dibutuhkan Indonesia.

266 Wawancara dengan Budi Retno Minulya, op.cit.
267 Wawancara dengan Kurtubi, op.cit.



Spoiler for TEGAKKAN KEADILAN & KEPASTIAN HUKUM:





0
1.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.