fitaher93Avatar border
TS
fitaher93
Kejahatan Kartu Kredit : Kejahatan Modern yang mengancam kita
Spoiler for credit card:



Carding Crime, atau kejahatan kartu kredit adalah salah satu tindakan kriminal kejahatan elektronik yang cukup banyak terjadi di Indonesia. Kejahatan ini biasanya bertarget pada orang-orang atau konsumen kartu kredit yang frekuensi penggunaan kartu kreditnya cukup sering, sehingga biasanya kejahatan kartu kredit sering tidak terkontrol oleh pemiliknya karena frekuensi penggunaan kartu kredit miliknya cukup tinggi dan transaksi yang dilakukan cukup banyak dan terlalu sulit untuk mereka kontrol sendiri.

Kejahatan kartu kredit itu sendiri biasanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengerti atau profesional di bidang IT, mereka melakukan berbagai macam modus kejahatan untuk bisa mendapatkan kesempatan melakukan hack terhadap pemilik kartu kredit tersebut, mereka melakukan berbagai cara yang berhubungan dengan akun pemegang kartu kredit tersebut, membobol database provider kartu kredit untuk bisa mendapatkan data pemilik kartu kredit tersebut.

Modus yang mereka lakukan adalah mereka memiliki sebuah aplikasi yang mampu melakukan generate kode PIN pemilik kartu kredit yang telah digesekkan ke mesin penerima pembayaran kartu kredit yang biasanya tersedia di toko-toko atau pusat perbelanjaan yang biasanya tergolong pusat perbelanjaan elit atau pusat perbelanjaan kelas atas yang sebagian besar konsumennya adalah kalangan menengah keatas yang jumlah pembayaran transaksi belanja mereka biasanya tidak kecil. Oknum ini melakukan hack kedalam database penerima kartu kredit, sehingga sewaktu data pembayaran diproses dan dikirimkan secara digital ke provider atau penjual yang akan menerima pembayaran produk mereka melalui kartu kredit tersebut, data yang dikirimkan termasuk nomor PIN pemilik kartu kredit yang telah dimasukkan ke dalam mesin penerima pembayaran kartu kredit tersebut akan mereka intercept atau mereka alihkan jalur datanya ke jalur data mereka sehingga mereka bisa mengetahui semua data yang dimiliki pemilik kartu kredit tersebut termasuk nomor PIN pemilik kartu kredit tersebut, sehingga mereka bisa menggunakan data tersebut untuk mengaktifkan kartu kredit dari pemilik aslinya untuk kebutuhan pribadi mereka sendiri, namun di sisi lain, tagihan yang dilayangkan kepada pemilik kartu kredit asli akan terus berjalan dan semakin membengkak dikarenakan kartu kredit yang datanya telah direbut oleh oknum penjahat kartu kredit akan terus digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum tersebut, hal seperti ini akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap pemilik kartu kredit yang sebenarnya.

Perlindungan terhadap kasus kejahatan kartu kredit ini tergolong sulit, karena kartu kredit adalah salah satu objek yang kadang menjadi suatu objek yang abstrak dan mudah dirubah oleh pihak pihak yang telah mendalami bidang tersebut atau pihak pihak yang profesional pada bidang tersebut, dan biasanya pihak yang melakukan kejahatan kartu kredit sangat sulit dilacak keberadaannya dikarenakan kejahatan kartu kredit ini dilakukan melalui media elektronik atau dunia maya, dan identitas si pelaku bisa dengan mudah dipalsukan karena media elektronik adalah media yang sifatnya tidak terlalu keras atau bukan hardware yang tidak dengan mudah bisa dirubah bentuknya atau data-data yang terkandung di dalamnya. Keberadaan pelaku kejahatan kartu tersebut juga sulit dilacak karena satu-satunya cara pelacakan pelaku pada kejahatan kartu kredit yang seperti ini adalah melalui pelacakan alamat IP yang digunakan pelaku tersebut sehingga pihak yang berwajib bisa melakukan pelacakan lokasi pelaku tersebut, namun alamat IP terdapat pada satu perangkat saja dan masing-masing perangkat tidak memiliki alamat IP yang sama, sehingga jika pelaku melakukan tindakannya di satu tempat dan meninggalkan perangkat yang digunakannya untuk melakukan aksinya tersebut pada lokasi tersebut dan melarikan diri tanpa membawa perangkat tersebut, maka otomatis pihak yang berwajib tidak bisa menemukan pelaku tersebut karena ia melarikan diri tanpa membawa perangkat yang digunakannya untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Sama halnya jika pelaku melakukan tindakan kejahatan mereka tersebut melalui warnet, karena perangkat elektronik atau komputer yang digunakan adalah milik warnet dan jika polisi melacak alamat IP pelaku, maka alamat IP yang terlacak adalah alamat IP warnet tersebut, walaupun polisi melakukan pelacakan, pelaku tidak akan ditemukan karena pelaku telah melarikan diri dari warnet tersebut.

Sejauh ini, berbagai cara telah ditempuh pihak berwajib, penyedia layanan kartu kredit serta pemilik kartu kredit itu sendiri untuk mencegah tindakan kejahatan yang bisa mengancam mereka setiap mereka melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, karena setiap mereka melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, secara tidak langsung mereka melakukan penyebaran data satu jalur langsung ke penyedia kartu kredit untuk kemudia di proses untuk memenuhi kebutuhan transaksi. Pihak penyedia kartu kredit juga melakukan tindakan untuk mencegah tindakan kejahatan seperti ini agar tidak sering mengancam konsumen mereka. Penyedia kartu kredit biasanya melakukan verifikasi terlebih dahulu jika ada transaksi yang mereka nilai tidak wajar atau tidak lazim terjadi pada kartu kredit yang dipegang salah satu konsumennya, contohnya adalah, jika salah satu konsumennya tersebut melakukan transaksi yang jumlahnya sangat besar dan tidak biasanya dilakukan oleh konsumen tersebut, jika konsumen lebih sering melakukan transaksi yang jumlahnya tidak lebih dari 5 juta rupiah, namun tiba-tiba penyedia kartu kredit menemukan konsumen tersebut pada suatu kali melakukan transaksi yang jumlahnya mencapai 20 juta rupiah, maka penyedia kartu kredit tersebut akan menghubungi konsumen mereka tersebut dan melakukan verifikasi dan mengajukan pertanyaan apakah benar konsumen tersebut melakukan transaksi dengan jumlah yang tertera pada database penyedia kartu kredit, jika benar, maka penyedia kartu kredit tersebut akan melanjutkan proses transaksi untuk memenuhi kebutuhannya, namun jika tidak, jika konsumen tidak benar melakukan transaksi dengan jumlah yang tertera pada database tersebut, maka penyedia layanan kartu kredit mengusulkan untuk memeriksa transaksi dan menganjurkan untuk mengganti nomor PIN kartu kredit kepada konsumen atau kalau perlu menganjurkan untuk menutup akun kartu kredit tersebut dan membuka akun baru untuk menjamin keamanan penggunaan kartu kredit tersebut di masa depan.

Kejahatan kartu kredit ini adalah suatu pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Telah disebutkan lebih lanjut dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik yang berbunyi :

"Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"

Dalam pasal ini telah disebutkan dengan jelas bahwa transaksi elektronik harus dilakukan untuk tujuan yang baik dan harus melalui prosedur yang sebagaimana mestinya, transaksi elektronik adalah proses perniagaan yang sah dan tidak melanggar hukum jika dilakukan dengan benar dan tidak ada unsur-unsur kejahatan atau penipuan di dalamnya.

Telah terlihat dengan jelas bahwa kejahatan kartu kredit tidak mengandung Iktikad baik melainkan kejahatan yang dilakukan demi keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dalam jumlah yang tidak sedikit. Selain itu telah disebutkan juga dalam pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 yang berbunyi :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun"

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Transaksi Elektronik tersebut termasuk dalam bagian yang menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam transaksi elektronik atau hal yang melanggar hukum dalam transaksi elektronik, dengan kata lain, kejahatan kartu kredit adalah tindakan pelanggaran Undang-Undang, karena kejahatan kartu kredit dilakukan dengan mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak atau tanpa izin pemiliknya.

Tingkat kewaspadaan yang harus dimiliki pemilik kartu kredit sekarang ini harus lebih ditingkatkan seiring dengan terus berkembangnya kemajuan teknologi informasi di dunia, sehingga teknologi atau tata cara yang dapat dilakukan oleh pelaku kejahatan kartu kredit semakin banyak, dengan begitu para pemilik kartu kredit semakin terbawa dalam ancaman yang memungkinkan kerugian yang sangat besar bagi mereka. Oleh karena itu, mereka harus pintar memilih penyedia layanan kartu kredit yang profesional di bidangnya sehingga penyedia layanan kartu kredit tersebut mempunyai sistem keamanan yang baik, semakin profesional penyedia layanan kartu kredit yang dipilih, maka semakin terjamin keamanan pengguna kartu kredit dalam memiliki serta menggunakan kartu kreditnya.

Selain itu, pihak yang berwajib atau kepolisian republik Indonesia juga harus terus berinovasi dalam kemampuannya untuk bisa menuntaskan berbagai macam kasus kejahatan elektronik, salah satunya adalah kejahatan kartu kredit yang semakin banyak terjadi di zaman yang semakin modern seperti sekarang, kepolisian harus memiliki alat yang memungkinkan mereka untuk bisa melacak serta menentukan dan menemukan lokasi pelaku kejahatan elektronik, sehingga masyarakat Indonesia yang melaporkan kasus kejahatan elektronik yang baru mereka alami bisa semakin percaya dan bisa mengandalkan kepolisian Republik Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia harus memiliki satu divisi khusus yang profesional dalam menangani kasus kejahatan elektronik dengan personil yang profesional serta alat-alat yang memungkinkan untuk bisa digunakan dalam penyelesaian kasus kejahatan elektronik tersebut. Kesimpulannya adalah, kewaspadaan pemilik kartu kredit masih menjadi faktor utama dan cara utama yang harus ditempuh serta dimiliki oleh masing-masing pengguna layanan kartu kredit untuk bisa menghindarkan mereka dari kejahatan kartu kredit yang mengancam mereka tiap kali mereka melakukan transaksi menggunakan kartu kredit yang mereka miliki.
0
3.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.