Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jakartapeduliAvatar border
TS
jakartapeduli
KPAI: Salahgunakan Anak di Kampanye, PKS Langgar UU Perlindungan Anak


Jakarta - ‎Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan maklumat untuk mencegah penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Jika ada parpol yang memanfaatkan kegiatan politik, maka bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. Baru kampanye akbar PKS di Stadion Gelora Bung Karno yang menunjukkan adanya anak-anak yang ikut dalam kegiatan politik tersebut.

"Kepada seluruh parpol, caleg, jurkam, dan penyelenggara, agar memastikan kampanye yang edukatif, memiliki komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan anak," k‎ata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh kepada detikcom, Minggu (16/3/2014).

Ni'am mengingatkan, pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik‎. Dalam pasal 87 UU yang sama, ada ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta untuk pihak yang melanggar.

Untuk kepentingan pengawasan, KPAI membuka desk pengawasan dan pengaduan terhadap dugaan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Masyarakat yang menemukan dan ingin mengadukan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dapat melapor via telepon 021-31901446, fax 021-3900833, email pengaduan@kpai.go.id, hotline081382329016 (SMS).

Berikut 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik:

(i) Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun/belum nikah agar bisa jadi pemilih;

(ii) Menggunakan tempat bermain, penitipan anak atau pendidikan anak unttuk kampanye terbuka;

(iii) Memobilisasi massa anak;

(iv) Menggunakan anak sebagai jurkam;

(v) Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik;

(vi) Menampilkan anak di atas panggung kampanye;

(vii) Menggunakan anak untuk pasang atribut parpol;

(viii) Menggunakan anak untuk melakukan praktik politik uang;

(ix) Mempersenjatai anak yang membahayakan diri atau orang lain;

(x) Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk lakukan hal yang dilarang dalam pemilu;

(xi) Membawa anak ke arena kmpanye terbuka yang membahayakan anak;

(xii) Melakukan tindakan kekerasan dalam kampanye, (seperti kepala anak digunduli);

(xiii) Melakukan tindakan diskriminatif pada anak yang ortunya berbeda pilihan politik;

(xiv) Memprovokasi anak untuk memusuhi caleg atau parpol tertentu; dan

(xv) Melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara.

sumber : http://news.detik.com/pemilu2014/rea...lindungan-anak

saat kampanye saja, PKS telah langgar aturan, gmn kalo udah terpilih??emoticon-Najis

http://www.indonesiabergerak.com/
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.