p780hemmAvatar border
TS
p780hemm
Tragedi Kabut Asap 2014
Permasalahan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Jambi hingga kini tak kunjung selesai. Selain mengganggu jalannya berbagai macam aktivitas juga sudah mengganggu kesehatan masyarakat daerah setempat.
Analis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru, Agus Widodo mengungkapkan bahwa Faktor utama penyebab kabut tersebut adalah titik api yang masih tersebar banyak di wilayah Riau. Selain itu didukung dengan pergerakan angin yang cenderung lambat bahkan tidak bergerak, berkontribusi pada kepekatan asap di Ibu Kota Provinsi Riau.
Sebelumnya Pemprov Riau telah menetapkan status Tanggap Darurat Asap terhitung sejak 26 Februari 2014 yang akan dievaluasi setiap dua pekan. Dengan begitu, seluruh warga Riau yang terkena ISPA akibat polusi asap akan digratiskan biaya pengobatan di puskesmas dan rumah sakit daerah.
Berdasarkan alat pengukuran kualitas udara, indeks pencemaran udara di Pekanbaru di dua titik mencapai angka 182 dan 280 Psi (pollutant standar index). Kondisi polusi udara terparah berada di Kabupaten Siak karena dari tiga titik pengukuran indeks pencemaran selama tiga hari terakhir mencapai angka 500 Psi. "Indeks di atas 300 Psi itu artinya polusi udara sangat berbahaya.
Jarak pandang yang terbatas sekitar 300 meter mengakibatkan helikopter water bombing gagal beroperasi karena pilot kesulitan menjangkau titik api. Meski demikian, Kepala Satgas Pemadaman Api Operasi Udara, Kolonel PNB Andyawan mengatakan, sudah memetakan untuk operasi esok hari, jika jarak pandang masih pendek, maka pemadaman lewat udara diupayakan dengan strategi tidak melawan arah angin yang membawa asap. Pantauan satelit, menunjukkan arah angin bergerak dari utara ke selatan, dan pemadaman akan dilakukan secara bertahap dimulai dari wilayah utara Pulau Rupat dan Dumai.
Kebakaran hutan menjadi tragedi tahunan yang seharusnya dapat dihindari jika tidak ada pihak-pihak yang sembarangan membakar hutan maupun lahan. Sudah dilakukan upaya maksimal namun Satgas Pemadaman Api Operasi Udara maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang telah dibentuk pemerintah merasa pesimis dapat menanggulangi dampak pembakaran hutan tersebut. Pemerintah terkait harus lebih tegas dalam menegakkan hukum dan aturan terkait pembakaran hutan dan didukung oleh peran serta masyarakat pada pentingnya menjaga kelestarian hutan. Indonesia merupakan “Paru-Paru Bumi” karena luasnya lahan hutan untuk itu perlu dilestarikan dan dijaga oleh masyarakat Indonesia dan internasional.

Penulis - Widodo Rubianto
0
625
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.