Kaskus

News

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Gerindra Ingin Serobot Kursi Pucuk Pimpinan DKI, Ini Kata PDIP
Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya DKI Jakarta menyatakan kader Gerindra bisa menjadi Wakil Gubernur DKI jika Jokowi menjadi presiden dan Basuki T Purnama telah menjadi Gubernur. PDIP menanggapi dengan sebuah penegasan.

"Kita kan partai pengusung (Jokowi-Ahok), masa kita nggak punya hak (mengisi pucuk pimpinan DKI lagi)," kata Wakil Ketua DPD PDIP DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Meski UU Pemerintahan Daerah tak mengatur soal pembagian jatah kursi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk kedua partai pengusung itu, namun sebagai PDIP sebagai partai pengusung merasa berhak menempatkan kadernya di salah satu kursi itu.

Apalagi, Prasetyo melihat ke masa Pilgub DKI, waktu itu PDIP-lah yang mengajak Gerindra mensukseskan Jokowi. Karena waktu itu PDIP butuh dukungan kursi DPRD.

"Waktu itu, kita dari Fraksi PDIP DPRD punya 11 kursi. PDIP kekurangan kursi untuk maju di Pilgub. Kemudian kita ketemu Gerindra yang punya 6 atau 7 kursi waktu itu," tutur Prasetyo yang juga Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI ini.

Jika Gubernur DKI Jokowi meninggalkan jabatannya untuk menjadi Presiden RI, maka otomatis Ahok akan naik menjadi Gubernur. Meski sudah punya Ahok, ternyata Gerindra juga mengincar posisi yang akan ditinggal Jokowi.

"Nggak ada 'jatah-jatahan'. Di UU tidak ada istilah 'jatah-jatahan'," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI kepada detikcom, Kamis (13/3).

Sanusi menuturkan, di dalam UU Pemerintahan Daerah hanya diatur agar partai pengusung mengusulkan dua nama calon untuk kemudian diajukan oleh Gubernur, yaitu Ahok jika kelak Jokowi maju, ke DPRD. Jika DPRD menyetujui, bisa saja dua orang pimpinan DKI berasal dari Gerindra.

Berikut adalah bunyi Pasal 26 ayat (4) UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah:

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

http://news.detik.com/read/2014/03/1...dip?n991102605
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.