Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepanjang 2013 menangani 246 kasus Pegawai Negeri Sipil. Seluruhnya telah diberikan sanksi tegas oleh BKN.
Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak tercatat gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko.
"Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian," ujar Kepala BKN Eko Sutrisno seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (13/3/2014).
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang.
"Ada juga yang menggunakan ijazah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS," tambahnya.
Di awal tahun ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Dari 54 kasus PNS tersebut, Bapek mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri.
Adapun kasus lainnya, ada yang ditunda, ada juga yang diringankan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.
"Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Azwar menambahkan, meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.
SUMBER
PNS kayak gitu bajngan semua ..... harus dipecat aja tuh