Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tritri03Avatar border
TS
tritri03
Korupsi, Mantan GM PLN di Penjara 11 Tahun
Medan, - Mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Utara Bagian (KITSBU), Albert Pangaribuan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi. Jaksa menyatakan terdakwa ikut merugikan negara dalam pengadaan flame tube di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belawan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (27/2/2014). Sidang ini dipimpin hakim SB Hutagalung.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, berdasarkan uraian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama sebelas tahun, dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan penjara,” ujar jaksa.

Albert merupakan bagian dari lima orang mantan pejabat di KITSBU yang diseret ke pengadilan karena dugaan korupsi dalam pengadaan flame tube pada tahun 2007. Empat lainnya yakni Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa), Ferdinand Ritonga (Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang), dan Edward Silitonga (Manajer Bidang Perencanaan PT PLN).

Kasus ini bermula ketika PT PLN KITSBU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merek Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar, dengan perincian harga material Rp 21,8 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Rp 2,18 miliar.

Pengadaan dilakukan melalui CV Sri Makmur. Setelah barang datang, kelima pejabat ini menyatakan barang yang datang sesusai dengan yang dipesan. Belakangan ternyata tidak. Barang tidak sesuai dan rusak. Dari sinilah ditemukan kerugian negara.

Dalam sidang terpisah pada hari ini juga di Pengadilan Tipikor Medan, keempat terdakwa juga menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Fahmi Rizal Lubis dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara. Sementara Ferdinand Ritonga, Robert Manyuzar dan Edward Silitonga sama-sama dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

oknum oknum kayak gini nih yg merugikan negara dan rakyat yg udah bayar listrik WAJIB DIBERANTASemoticon-Marah

SUMBER
Diubah oleh tritri03 27-02-2014 15:44
0
771
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.