Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mr.Chandr4Avatar border
TS
Mr.Chandr4
TAHUKAH KAMU PERBEDAAN DESA DULU DAN DESA SEKARANG ???

TAHUKAH KAMU PERBEDAAN DESA DULU DAN DESA SEKARANG ???

Pasca ditanda tanganinya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada bulan januari 2014 kemarin, ada beberapa perubahan siginifikan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Subtansi yang berbeda dengan undang undang sebelumnya yaitu UU nomor 32 tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP Nomor 72 tentang Desa tersebut antara lain :

1. Kepala Desa bisa menjabat sampai 3 kali masa Jabatan (18 Tahun) wow.. emoticon-Belo emoticon-Belo

2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara Serentak untuk satu Kabupaten/Kota.

3. Desa Menerima Alokasi anggaran langsung dari APBN selain alokasi dana desa dari APBD (Di asumsikan setiap desa diperkirakan mendapat dana 750 Juta-1 Milyar)

4. BPD Bersifat Wajib untuk dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah.

5. Sekertaris desa dan kaur Desa diberhentikan pada umur 60 tahun.

6. Masa jabatan BPD sampai 3 kali masa jabatan (18 Tahun)

7. BPD secara konstitutional Bukan lagi Penyelenggara Pemerintahan Desa, Tetapi hanya menjalankan 3 Fungsi yaitu Fungsi Legislasi, Aspirasi, dan pengawasan.

8. Terbuka ruang untuk Eksistensi Desa Adat.

9. Terbuka ruang untuk Pembentukan Sistem informasi Desa.

10. Terbuka ruang untuk Pembentukan Lembaga Adat Desa.

11. Sekdes sudah tidak lagi berasal dari PNS tetapi dari penduduk desa yang bersangkutan yang memenuhi syarat.

Secara umum Eksistensi dan wewenang Desa menjadi lebih besar dari sebelumnya. dan sangat tergantung pada Penyelenggara pemerintah Desa untuk percepatan pembangunan di desa.

sehingga motto "Membangun negara Dari desa" akan lebih terlihat untuk kedepannya.

So, kira-kira ada yang berminat untuk menjadi kepala Desa ?



* Penulis adalah seorang Praktisi Pemerintah Desa dan berlatar akademis Pemerintahan Desa.

=======
0
10.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.