Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivansnadaAvatar border
TS
ivansnada
MK Digugat 16 Trilyun dan Pemilu 2014 Cacat Hukum
Buntut Putusan Pemilu Serentak, MK Digugat Warga Rp 16 Triliun!

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) digugat Rp 16 triliun terkait putusan MK yang memutuskan 'pemilu serentak di 2019 dan seterusnya'. Para penggugat menganggap MK melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan class action ini diajukan oleh Lieus Sungkharisma dari lembaga Forum Rakyat yang mewakili masyarakat Indonesia yang berhak sebagai pemilih. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dan mengantongi nomor registrasi 77/PDT.G/2014/PN.JKT.PS.

Mereka menganggap amar putusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan 23 Januari 2014 itu tidak sesuai hukum. Alasannya, jika pemilu serentak tahun 2019 sesuai UUD 45, maka pemilu tahun ini tidak sesuai UUD 45.

"Dengan diputuskannya pemilu secara serentak yang dimulai pada tahun 2019 dan bukan pada pemilu 2014, padahal Tergugat I (MK) menyatakan pemilu yang terpisah antara legislatif dan capres-Cawapres merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Lieus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (19/2/2014).

"Bahwa menurut hemat penggugat dengan diputuskannya pemilu secara serentak yang dimulai 2019 bukan pada 2014, padahal MK menyatakan pemilu yang terpisah tidak sesuai UUD 45 maka sudah jelas MK melakukan perbuatan melawan hukum," sambung Lieus.

Selain itu, penggugat juga meminta PN Jakpus menghukum MK dengan membayar ganti rugi Rp 16 triliun karena melaksanakan pemilu 2014 yang tidak sesuai UUD 45. Selain MK, mereka juga menggugat Presiden, KPU dan beberapa parpol peserta pemilu.

"Meminta menghukum tergugat 1 (MK) dan tergugat lainnya membayar seluruh biaya penyelenggaraan pemilu 2014 secara tanggung rentang kepada negara lewat Menteri Keuangan sebesar Rp 16 triliun," ucapnya.

Saat disinggung mengapa gugatan ini dilakukan class action, Lieus mengatakan ini mewakili aspirasi pemilih. Namun sayangnya, unsur class action yang harusnya diajukan oleh perwakilan yang memiliki badan hukum belum terpenuhi. Forum Rakyat sendiri bukanlah sebuah lembaga hukum.

"Ya mengenai putusannya kita serahkan kepada hakimnya," ujar Lieus.

sumber
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.