Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jilmeAvatar border
TS
jilme
Pasal 5 di UU Pencucian Uang, Sikat Habis Penikmat Harta Hasil Korupsi
Pengamat kejahatan pencucian uang Yenti Garnasih berharap KPK dapat menggunakan pasal 5 di undang-undang pencucian uang (UU No 8/2010) untuk memberantas siapapun penikmat hasil kejahatan korupsi. Pasal ini pula memiliki nilai pendidikan antikorupsi dan upaya pencegahan uang akan disebar oleh koruptor.

Yenti menilai, KPK selama ini belum maksimal menggunakan pasal 5 terhadap mereka-mereka yang menikmati hasil kejahatan korupsi. Sebut saja kasus korupsi Simulator SIM yang melibatkan istri-istri Irjen Djoko. Begitu pula dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Ahmad Fatanah dan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kalau alasannya mereka tidak dijerat karena alasan kemanusiaan, apakah ketika anak-istri menikmati uang rakyat hasil korupsi berpikir juga tentang kemanusiaan?" ujar Yenti saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/2/2014).

Yenti memberikan contoh semangat pemberantasan korupsi seperti yang terjadi di Yunani. Eks Menteri Pertahanan Yunani Akis Tsohatzopoulos divonis 20 tahun penjara. Turut pula istri, mantan istri, serta putrinya dalam dakwaan pencucian uang hasil korupsi.

"Ada pesan dalam pasal 5 tersebut, orang-orang terdekat harus hati-hati menerima pemberian sesuatu yang dianggap tidak wajar. Hukum juga untuk mendidik masyarakat, dengan undang-undang ini, masyarakt tidak bisa membabi buta dan menutup mata atas pemberian yang tidak wajar. Kalau ini dibiarkan malah nanti dianggap wajar menerima sesuatu yang tidak wajar," jelas Yenti.

Selain lebih awas kepada pelaku pasif pencucian uang, pasal ini juga akan mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang aktif.

"Kalau orang nanti sudah awas dan hati-hati, maka pelaku akan kesulitan untuk mengalirkan hasil kejahatannya ke sana-sini," katanya.

Adapun pasal 5 UU 8/2010 berbunyi;
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


sumber : http://news.detik.com/read/2014/02/1...si?nd771104bcj

semoga KPK bisa menerapkan pasal ini kepada para koruptor dan penikmat duit haram tersebut
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.