Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

t.21Avatar border
TS
t.21
Polisi Tangkap PerampokSpesialis Lelaki Homo

VIVAnews - Kepolisian Sektor Tebet
menangkap spesialis pembius para
lelaki homo di kawasan Kebon Baru,
Tebet, Jakarta Selatan, Senin 3
Februari 2014. Berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka
bernama Sutiyo (44) telah
menjalankan aksinya lebih dari 10
kali.
"Dia sudah 13 kali melakukan hal ini
(merampok dengan cara membius
kaum homo) selama setahun dan
dilakukan wilayah Jakarta," ujar
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi I
Ketut Sudharma saat dihubungi
VIVAnews, Jakarta, Selasa 4 Februari
2014.
Dalam menjalankan aksinya, kata
Ketut, dia dibantu oleh teman-
temannya untuk mengenalkan pelaku
pada calon korbannya. Perkenalan
mereka ada yang melalui media
sosial seperti Facebook atau melalui
BlackBerry Messenger .
"Pelaku ini memang memiliki
kelainan seksual dan hal itu
dimanfaatkannya. Dan saat sudah
berkenalan tak perlu menunggu
lama, mereka atur janji (bertemu),
bercinta, dan langsung mengambil
harta korban," kata Ketut.
Hal itu dialami oleh salah seorang
pelapor, Micheal (24) yang juga
korban Sutiyo. Kejadian berawal
pelaku datang ke rumah kos Micheal.
Ketika sampai di kamarnya, Sutiyo
langsung pamit keluar dengan dalih
ingin membeli minuman.
Saat minuman itu sudah di tangan
dan telah dicampur obat bius, Sutiyo
langsung memberikannya pada
Micheal. Kemudian mereka
berhubungan intim.
"Setelah korban tidur usai
melakukan hubungan badan, pelaku
melancarkan aksinya dengan mencuri
barang-barang korban lalu kabur,"
kata Kanit Reskrim Polsek Tebet
Inspektur Satu Budi Setiyono.
Dari Micheal, pelaku berhasil
mencuri BlackBerry Z10 , satu iPad 2,
dua HP Nexian , dan dua cincin emas
tiga gram. Namun yang berhasil
diamankan pihak kepolisian hanya
BlackBerry Z10 .
"Sisanya dibawa kabur oleh teman
pelaku yang saat ini masih dalam
pengejaran," kata Ketut.
Kepada penyidik, Sutiyo mengaku
mengalami kelainan seksual sejak
lima tahun lalu. Saat ditangkap
aparat, dia mengaku pengangguran
atau tidak bekerja.
Sisa hasil rampokannya selama
belasan kali itu, kata Ketut, telah
dijual dan digunakan untuk
mencukupi kebutuhan hidup serta
berfoya-foya. Atas perbuatannya,
pelaku dijerat pasal 363 KUHP
pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman di atas
lima tahun penjara. (eh)

hati-hati noh gan :P

sumber : us.m.news.viva.co.id/news/read/478677-polisi-tangkap-perampok-spesialis-lelaki-homo
0
1.8K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.