ucixzaihuAvatar border
TS
ucixzaihu
Jualan dan belanja online segera diatur dan dikenakan pajak
Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perdagangan Indonesia. Dalam aturan ini, pemerintah akan mengatur mekanisme perdagangan online.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pengaturan ini sangat diperlukan untuk melindungi pedagang online Indonesia dari serbuan pedagang online luar negeri.

"Online sekarang tidak diatur. Ini persaingan online luar negeri dahsyat, ada amazone.com. Pedagang online kita harus dipayungi. RUU perdagangan memayungi agar kita bisa memayungi pedagang ini," ucap Gita dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Gita mengklaim, aturan ini membuat perdagangan online menjadi lebih dinamis. Dia menyebutkan, salah satu cara mengatur perdagangan online adalah dikenakan pajak.

"Kalau kita transaksi online perpajakannya belum jelas apalagi pelaku online luar negeri," tegasnya.

Namun Gita belum menjelaskan secara detail mekanisme pengaturan perdagangan online baik dalam maupun luar negeri. "Nanti ada tata cara detail dari peraturan Kemendag yang mendukung ini," tutupnya.

SEEMBEEERRR

Komen TS: kalo dimanfaatkan optimal bwt pembangunan, emang itu fungsinya, tapi kalo dijadiin lahan baru buat korupsi, ini jelas bikin ane emoticon-Mad (S)
Diubah oleh ucixzaihu 29-01-2014 07:46
0
3.6K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.