Kaskus

News

pandukusumoAvatar border
TS
pandukusumo
ask ttg bidang usaha umum dan khusus
selamat siang menjelang sore nie agan2 sekalian, saya mau bertny, apakah dasar hukum dari tidak boleh digabungnya bidang usaha khusus dan bidang usaha umum di dalam perseroan?
terima kasih atas perhatiannya.

0
1.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.