Quote:
JAKARTA - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anas Urbaningrum kembali berkicau di media sosial Twitter. Kali ini, dia mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilpres.
"Putusan MK menarik untuk ditelaah. Diputuskan sebelum Pemilu 2014, tetapi dijadikan dasar untuk Pemilu 2019.#politis," tulis Anas satu jam yang lalu di akun @anasurbaningrum, Jumat (24/1/2014).
Anas mensinyalir putusan hakim konstitusi sarat dengan kepentingan politis. Dugaan itu muncul, menurut Anas, karena gugatan uji materi UU Pilpres sudah diajukan sejak lama.
"Kenapa baru diputus sekarang? Pasti ada sesuatu di baliknya.#politis," ungkapnya.
"Mengapa "disimpan" begitu lama? Padahal semua tahu bahwa pengujian itu untuk Pemilu 2014.#politis."
Kata Anas, jika alasannya takut kacau kalau diterapkan pada Pemilu 2014, kenapa tidak diputuskan sejak lama? Atau, jika memang putusan itu untuk Pemilu 2019, kenapa tidak diputuskan usai Pemilu 2014.
"Ini adalah putusan yang tidak terang jenis kelaminnya karena pertimbangan teknis penyelenggaraan pemilu.#politis," tambahnya.
Anas ditahan di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sejak 10 Januari lalu. Dia diduga menerima hadiah terkait proyek sekolah olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menjadi masalah karena hadiah itu diduga diterima Anas dari kontraktor proyek tersebut saat dia masih duduk sebagai anggota DPR. Meski di balik penjara, tak menghalangi Anas untuk tetap eksis di media sosial dan mengomentari soal banyak hal. Hari ini, setidaknya Anas sudah menulis di Twitter sebanyak 11 kali.
source