bongooukehAvatar border
TS
bongooukeh
ASK.! Penyelesaian masalah Tagihan Kartu Kredit Yang Dicuri
Selamat malam agan dan aganwati Kaskus yang baik hati, orang tua saya adalah Nasabah dari Citibank yang kurang lebih sekitar selama 20 Tahun, namun pada bulan November 2013 orang tua saya kehilangan dompet beserta isinya yangsalah satu isinya terdapat kartu kredit Citibank, saya ingin bertanya beberapa hal mengenai Permasalah terhadap Tagihan Kartu Kredit milik orang tua saya, beberapa upaya saya telah lakukan untuk mengklaim bahwa tagihan yang diberikan oleh Citibank tidak dilakukan oleh orang tua saya, sebelumnya saya ingin menjelaskan kronologi permasalahannya terlebih dahuu sebagaimana terdapat dalam uraian berikut :

1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 November 2013, sekitar pukul 17.58 WIB, kami menjadi korban tindak pidana pencurian atas dompet milik xxxxxxxxx SYAM yang berisi beberapa identitas pribadi, sejumlah uang, dan termasuk pula Kartu Kredit Visa Gold Citibank (Kartu Tambahan dari MASAGUS xxxxxxxxxxx) No. 4541 7800 xxxx xxxxx atas nama xxxxxxx Syam di sekitar wilayah Jakarta selatan;

2. Bahwa atas kejadian tersebut, kami telah melakukan konfirmasi kepada Citibank melalui percakapan telfon tentang pencurian dompet yang terdapat kartu kredit Visa Gold (Kartu Tambahan) Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama xxxxxxx Syam di dalamnya, dan atas hal tersebut kami telah memohon kepada pihak Citibank untuk memblokir kartu kredit Visa Gold Citibank No. 4541 7800 xxxxx xxxx atas nama MASAGUS xxxxxxx tersebut, serta di hari yang sama kami telah melaporkan kejadian yang menimpa kami selaku korban tersebut ke Kepolisian Sektor Metropolitan Kebayoran Baru (“Polsek Kebayoran Baru”), sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: 0492/K/XI/2013/SEK METRO KEB BARU tertanggal 21 November 2013 (terlampir), dengan xxxxxxx SYAM selaku Pelapor;

3. Bahwa setelah kami melakukan konfirmasi atas kejadian tersebut dan memohon blokir kepada Pihak Citibank, kami menerima pemberitahuan dari Citibank atas telah terjadi transaksi menggunakan Kartu Kredit Visa Gold Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama MASAGUS xxxxxxx dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp. 17,229,218,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas Rupiah) melalui pesan singkat ke nomor ponsel 0815 9259 xxxx dan melalui Surat Elektronik (E-mail) ke alamat masagus05@yahoo.com, dengan perincian tagihan sebagai berikut:

a. Transaksi tanggal 21 November 2013 pukul 18.07 WIB di Toko Trinity dengan nilai transaksi sebesar Rp. 8.446.000,- (delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu Rupiah) dan pukul 18.12 WIB Rp. 8.137.000,- (delapan juta seratus tiga puluh tujuh R Rupiah), melalui pesan singkat ke nomor ponsel 0815 9259 770;dan

b. Transaksi tanggal 21 November 2013 di Giant SPM Mampang dengan nilai transaksi sebesar Rp. 646.218,- (enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan belas Rupiah). Yang kami ketahui saat menghubungi call center Citibank kembali karena adanya pesan singkat pada point a diatas.

yang mana transaksi tersebut tidak pernah kami lakukan karena Kartu Kredit Visa Gold (Tambahan) Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxxx atas nama xxxxxxx Syam tidak berada dalam kekuasaan kami lagi akibat tindak pidana pencurian tersebut;

4. Bahwa atas pemberitahuan tersebut, telah kami sampaikan keberatan kami dengan mengisi form yang disediakan oleh Citibank dalam websitenya agar menghentikan segala transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Visa Gold (Tambahan) Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama xxxxxxx Syam dan mengembalikan plafon kredit kami ke posisi semula sebelum terjadinya transaksi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 17,229,218,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas Rupiah) yang tidak pernah kami lakukan, dan telah kami sampaikan form tersebut pada tanggal 22 November 2013, secara langsung kepada pihak Citibank di Plaza Bapindo, Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, melalui petugas Cutomer Service bernama Sdr. Owen, dengan melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: 0492/K/XI/2013/SEK METRO KEB BARU tertanggal 21 November 2013 sebagai bukti bahwa kami tidak pernah melakukan transaksi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 17,229,218,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas Rupiah) karena Kartu Kredit Visa Gold (Tambahan) Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama Herlina Syam tidak berada dalam kekuasaan kami lagi akibat tindak pidana pencurian (terlampir);

5. Bahwa pada tanggal 29 November 2013 kami menerima tagihan atas penggunaan Kartu Kredit Visa Gold Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama MASAGUS xxxxxxxx melalui pesan singkat ke nomor ponsel 0815 9259 xxx dan melalui surat elektronik (E-mail) ke alamat masagus05@yahoo.com dengan total tagihan sebesar Rp. 20.740.518 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus delapan belas Rupiah) yang mana di dalam tagihan tersebut masih terdapat jumlah tagihan atas transaksi yang tidak pernah kami lakukan dengan sebesar Rp. 17,229,218,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas Rupiah), sehingga kami beranggapan bahwa keberatan kami yang telah kami sampaikan pada tanggal 22 November 2013 belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pihak Citibank;

6. Bahwa sebagaimana telah kami jelaskan pada uraian di atas, segala transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Visa Gold (Tambahan) Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama xxxxxx Syam yang terjadi setelah pukul 17.58 WIB adalah transaksi yang tidak pernah kami lakukan, sehingga tagihan atas penggunaan Kartu Kredit Visa Gold Citibank No. 4541 7800 xxxx xxxx atas nama MASAGUS xxxxxxxx dengan total tagihan sebesar Rp. 20.740.518 (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), yang kami terima melalui pesan singkat di nomor ponsel 0815 9259 770 dan melalui surat elekronik (E-mail) ke alamat masagus05@yahoo.com adalah Jumlah transaksi yang TIDAK DAPAT KAMI TERIMA, karena di dalam tagihan tersebut masih terdapat jumlah tagihan sebesar Rp. 17,229,218,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan belas Rupiah) yang bukan merupakan tanggung jawab kami.


berdasarkan kronologis tersebut diatas, saya mengirimkan secara tertulis kepada pihak Citibank pada tanggal 10 Desember 2013, kemudian di hari dan tanggal yang sama, Pihak Citibank megirim surat kepada kami yang menyatakan hal kami Terlambat melaporkan Kehilangan Kartu, Pihak Citibank telah berusaha menghubungi kami di nomor telepon yang terdaftar di sistem Citibank, sampai dengan waktu kami menerima surat tertanggal 10 Desember 2013, pihak Citibank belum dapat bicara langsung dengan kami, kemudian juga Citibank menyatakan pemberian fasilitas Perlindungan terhadap penyalahgunaan yang diakibatkan kehilangan Kartu Kredit Citibank terbatas sampai dengan Rp. 5.000.000,- Apabila jumlah kerugian melebihi dari jumlah kerugian melebihi dari jumlah perlindungan, kerugian selebihnya adalah menjadi tanggung jawab Nasabah, dan apabila masih dimana pada akhir kalimat apabila keberatan dengan persyaratan diatas, maka dapat melanjutkan Mediasi Perbankan ke Bank Indinesia . Selanjutnya terhadap Surat Tersebut kami menyatakan bahwa menolak tawaran tersebut karena kami tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kronologis diatas.

Kemudian atas laporan tertulis kami terhadap Citibank masih belum pernah di balas, tetapi atas inisiatif sendiri, kami pada tanggal 30 Desember 2013 datang ke Bank Indonesia untuk menanyakan prosedur Mediasi tersebut tetapi akhirnya kami hanya meninggalkan berkas kronologis dan seluruh data yang berhubungan dengan permasalahan ini, kemudian di hari yang sama kami juga ke Citibank di Menara Jamsostek di Gatot Subroto Jakarta dan kemudian bertemu dengan seorang Manager Customer Care dari Citibank, yang mana dalam pertemuan tersebut masih di jelaskan sama seperti yang terdapat dalam surat dari Citibank terrtanggal 10 Desember 2013, tetapi dia berjanji apabila kami menerima penawaran tersebut akan di hapuskan juga seluruh denda keterlambatan pembayaran selama kami tidak membayar tagihan tersebut karena terdapat tagihan sejumlah transaksi yang tidak pernah kami lakukan, atas pertemuan tersebut kami menolak untuk sementara penawaran dari Citibank tersebut sampai permasalahan kami selesai sampai dengan Mediasi dengan Pihak Citibank di bank Indonesia.

Pada hari ini tanggal 17 Januari 2014 saya memfollow up lagi ke bagian Mediasi Perbankan Bank Indonesia yang mana diakatakan oleh mereka, mereka hanya bisa menangani Mediasi apabila Bank yang melakukan kelalaian, tetapi mereka juga untuk memastikannya akan menganalisa lebih lanjut permasalahan yang kami alami, dan kami diharap untuk menunggu jawaban dari mereka bahwa perkara ini bisa diselesaikan secara Mediasi di Bank Indonesia atau tidak.

atas musibah yang orang tua saya alami, semoga agan memiliki jalan keluar dan solusi, jadi saya mohon bantuan dari agan-agan disini semua, terimakasih sebelumnya.

emoticon-I Love Kaskus

emoticon-I Love Kaskusemoticon-I Love Kaskus
0
7.7K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.