- Beranda
- Berita dan Politik
(Berita Hukum) MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP
...
TS
duta.pertamax
(Berita Hukum) MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP
Quote:
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP. Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum.
"Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," putus Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'
Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.
"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap Hamdan.
Judicial review ini diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Pengajuan ini dilakukan karena Oei sempat ditahan kepolisian karena dituduh melakukan penganiayaan kepada seseorang. Dia langsung ditahan oleh Polsek Genteng Surbaya pada 2012 karena dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini karena klien saya dilaporkan melakukan penganiayaan. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi karena pasal 335 itu. Makanya bagi saya putusan ini bukan untuk kemenangan saya saja tapi untuk rakyat," ujar kuasa hukum Oei, M Soleh.
[url]http://news.detik..com/read/2014/01/16/172745/2469277/10/mk-hapus-frasa-perbuatan-tidak-menyenangkan-di-pasal-335-kuhp?n991102605[/url]
Bermula dari kasus Oei Alimin Sukamto Wijaya
Ramai – Ramai Beritakan Perlakuan Keji Bos Hotel Meritus Terhadap Pengunjung
Surabaya, FI : Segenap media harian dan media on-line serentak memberitakan kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh pengusaha hotel ternama di Surabaya.
Memang tak selayaknya Hariyono Winata alias Ming Ming memperlakukan pengunjung hotelnya sebagai ajang luapan emosi dan perlakuan keji tak berperikemanusiaan. Sedangkan Oei Alimin Sukamto Wijaya, 50, yang telah memberikan kontribusi hingga jutaan rupiah dalam semalam, semestinya mendapat perlakuan istimewa dari pihak hotel, antara lain dengan memberikan pelayanan memuaskan layaknya tamu hotel. Eh.. bukannya menjadi korban pelampiasan amarah yang mencoreng citra hotel itu sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa nasib malang itu menimpa Oei Alimin Sukamto Wijaya, 50. Sebagai pengunjung di Hotel Meritus, warga Jalan Waspada No.98, Surabaya, ini ditonjoki sampai jatuh pingsan dengan luka – luka yang cukup serius di wajahnya, eh… setelah itu diporoti pula Rp 200 juta. Ironisnya pelaku penganianayaan itu tak lain adalah Hariyono Winata alias Ming Ming, si pemilik hotel di Jalan Basuki Rchmad No. 67 – 73, Surabaya.
Dalam laporannya ke Polsek Genteng pada Minggu (5/8) lalu, yang diterima oleh penyidik Aiptu M. Gigih Armadani, Alimin mengungkapkan perlakuan kejam Ming Ming terhadapnya.
Bahwa malam itu, jelang pukul 01.00 Wib saat di W Restaurant – Bar – Lounge Hotel Meritus, ia didatangi oleh Ming Ming dan ditegur. Sedangkan Alimin merasa tidak ada masalah apa – apa sambil menanyakannya kepada Ming Ming. Eh si empunya hotel malah emosi dan berujung ke pemukulan dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, hingga mengakibatkan luka memar di wajah korban.
Atas kejadian tersebut, Alimin melaporkan Hariyono Winata alias Ming Ming ke Polsek Genteng, dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan (pasal 352 KUHP).
Penderitaan Alimin tidak berhenti sampai di situ. Karena beberapa hari kemudian, ia dipaksa membuat surat pernyataan ‘bertanggungjawab’ atas keonaran yang dikatakan dibuatnya di Hotel Meritus, dengan kompensasi Rp 500 juta. Namun saat itu ia baru bisa membayarnya Rp 200 juta, dengan dalih sebagai uang muka.
Maka, tindakan pemerasan ini dilaporkan pula ke Unit I Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim, lengkap dengan bukti setoran BCA tanggal 13 Agustus 2012 sebesar Rp 150 juta, dan tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 50 juta. Keduanya disetor Alimin ke rekening atas nama pemilik Harry Moeljono dengan nomor rekening 3631359688.
Atas laporan ini, Unit I Subdit IV Resmob Ditreskrimum Polda Jatim telah merespon dengan mengundang Oei Alimin Sukamto Wijaya, pada hari Selasa (4/9) untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Haryono Winaa alias Ming Ming dkk. (Yok/FI)
http://www.faktainfo.com/2012/09/ram...ap-pengunjung/
Boleh tidak senang, kalau itu kebenaran apa masalahnya.
Pasal Karet ini memang subyektif, tergantung untung rugi seseorang dan bisa seenaknya di setting oleh penegak hukum tanpa menimbang kebenaran secara umum.
0
3.5K
Kutip
13
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru