Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • POTENSI PELANGGARAN HAM DALAM PRAKTIK KONTRA-TERORISME di Dunia (Termasuk Indonesia)

firmansyahktsAvatar border
TS
firmansyahkts
POTENSI PELANGGARAN HAM DALAM PRAKTIK KONTRA-TERORISME di Dunia (Termasuk Indonesia)
Lebih dari 140 negara telah mengeluarkan undang-undang mengenai kontraterorisme sejak peristiwa 11 September 2001 silam. Sebagian ada yang mengeluarkan undang-undang baru, sebagian ada yang merevisi undang-undang lama. Latar belakangnya juga bervariasi, sebagian karena serangan yang terjadi di negara tersebut, dan pada sebagian besar yang lain mengeluarkannya sebagai respons atas resolusi Dewan Keamanan atau tekanan dari negara lain seperti Amerika Serikat yang khawatir akan terjadinya serangan.-1
Undang-undang tersebut, jika dilihat secara keseluruhan, bisa merepresentasikan ekspansi kekuasaan pemerintah yang sangat luas dan berbahaya untuk menginvestigasi, menangkap, menahan, dan mengeksekusi seseorang tanpa hak atas legalitas, keadilan, dan transparansi publik. Undang-undang tersebut perlu dicermati, tidak hanya karena sebagian darinya membatasi atau melanggar hak asasi tersangka, namun juga bisa digunakan untuk menghantam aktivitas politik damai atau menargetkan kelompok agama, etnis, atau sosial tertentu.
Human Right Watch merilis beberapa elemen dalam undang-undang kontraterorisme pasca peristiwa 11 September yang berpotensi melanggar HAM. -2
Spoiler for -1. “Kontraterorisme memainkan peranan penting dalam pembicaraan kebijakan publik presiden sejak tahun 2001, terutama di era Yudhoyono. Hal ini membuatnya menjadi sekutu penting bagi negara Barat, terutama Amerika Serikat, dalam “perang melawan teror”. Beberapa orang di Indonesia melihat langkah ini sudah cukup diperhitungkan dengan baik: ‘kontraterorisme adalah tempat di mana uang berada—pastinya mereka akan melakukan semua hal yang diperlukan untuk menyenangkan Amerika Serikat’.” FIDH/Imparsial/KontraS ,“Shadows and clouds Human Rights in Indonesia: shady legacy, uncertain future”,11 Februari 2011, hal. 19. -2. Human Right Watch ,“In the Name of Security: Counterterrorism Laws Worldwide since September 11”, 29 Juni 2012, hal 17-102.:

1. Definisi Terorisme dan Aksi Teror
Belasan undang-undang kontraterorisme yang dibuat sejak tahun 2001 mendefinisikan terorisme dan aksi teror dalam pengertian yang sangat meluas. Walaupun tidak ada satupun definisi terorisme menurut hukum internasional, -3
Pada area inilah setiap negara mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. Di mana beberapa mensyaratkan bahwa tujuannya adalah untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi masyarakat, beberapa yang lain merinci bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk memajukan tujuan agama, politik, atau ideologi; dan yang lain lagi secara luas meliputi berbagai ancaman terhadap kesatuan nasional, harmoni, atau tatanan masyarakat.
Spoiler for -3. Menurut Alex Schmid, Sejak Liga Bangsa-Bangsa pertama kali mempromosikan definisi legal terorisme pada tahun 1937, paling tidak 250 definisi telah digunakan di seluruh dunia. Salah satu tantangan untuk mencapai kesepakatan definisi yang umum adalah banyak negara yang senantiasa tidak setuju tentang kapankah dan apakah bisa memasukkan gerakan kemerdekaan dan pasukan militer negara. Lihat Report of the UN General Assembly Ad Hoc Committee, Twelfth Session, 25-26 Februari 2008 and 6 Maret 2008, A/63/37, http://www.un.org/terrorism/adhoccom.shtml (diakses 17 April 2013).:

2. Penyematan organisasi teroris dan kriminalisasi atas para anggotanya
Banyak undang-undang kontraterorisme melarang organisasi yang dianggap sebagai teroris dan memberikan sanksi finansial atas mereka. Mereka juga mengkriminalisasi keanggotaan dalam organisasi terlarang tersebut, tanpa melihat tindakan atau niat dari keanggotaan tersebut.
Uni Eropa dan beberapa negara lainnya menduplikasi atau memasukkan daftar hitam Dewan Keamanan PBB di mana 300 orang atau entitas diduga berhubungan dengan Al-Qaidah dan 129 lainnya diduga berhubungan dengan Taliban.-4Setiap individu, entitas, maupun kelompok yang tercantum dalam daftar tersebut secara otomatis akan mengalami pembekuan aset, larangan perjalanan, dan segala penjualan atau pasokan senjata dan material terkait kepada mereka, baik langsung maupun tidak, termasuk nasihat teknis dianggap tidak sah. 5
Pelapor Khusus PBB tentang hak asasi manusia dan kontraterorisme menyimpulkan pada tahun 2011 bahwa daftar tersebut, terutama yang terkait dengan Al-Qaidah, tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional yaitu hakpada due process atau hak atas peradilan yang adil. 6
Spoiler for 4. UN Security Council Committee, “The List established and maintained by the Committee pursuant to resolutions 1267 (1999) and 1989 (2011) with respect to individuals, groups, undertakings and other entities associated with Al-Qaida,”http://www.un.org/sc/committees/1267/aq_sanctions_list.shtml (accessed June 11, 2012); UN Security Council Committee, “The List of individuals and entities established pursuant to resolution 1988 (2011),” http://www.un.org/sc/committees/1988...f/1988List.pdf (accessed June 11, 2012).:

3. Dukungan Material Pada Terorisme dan Organisasi Teroris
Penggalangan dana untuk tujuan terorisme, menyediakan dana untuk organisasi yang dituduh sebagai teroris, atau memberikan dukungan material dalam bentuk lain juga merupakan bentuk kriminal menurut beberapa undang-undang kontraterorisme. Ketentuan mengenai dukungan material dibuat dengan dalih untuk mencegah dan menghukum mereka yang memberikan dukungan kepada organisasi teroris namun tidak terlibat dalam aksi terorisme. Ketentuan tersebut bisa merupakan pelanggaran kepada HAM jika dikombinasikan dengan pendefinisian yang terlalu meluas terhadap istilah terorisme, kelompok teroris, atau istilah dukungan material itu sendiri, apalagi jika ditambah dengan kurangnya due process terhadap orang yang dicurigai memberikan dukungan material. Hampir 100 undang-undang kontraterorisme yang ditinjau oleh Human Rights Watch mendefinisikan dukungan material terhadap terorisme sebagai aksi kriminal. Dari jumlah tersebut, 32 diantaranya mengabaikan apakah si pemberi dukungan benar-benar tahu dan memang berniat memberikan dukungan pada aksi terorisme atau tidak. Dalam undang-undang tersebut, kesembronoan cukup untuk membuat seseorang disebut mendukung terorisme.
4. Pembatasan Kebebasan Berekspresi
Belasan undang-undang kontraterorisme mengkriminalisasi ceramah, publikasi, atau bentuk ekspresi lain yang menganjurkan, membenarkan, menghasut, atau memberikan dukungan kepada terorisme. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1624 tahun 2005 secara eksplisit menyerukan kepada negara untuk “mengadopsi tindakan yang diperlukan dan layak, dan sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional, untuk melarang dengan hukum tindakan penghasutan untuk melakukan aksi terorisme—ceramah yang secara langsung menganjurkan terjadinya perbuatan kriminal, diniatkan untuk terjadinya aksi kriminal, atau dimungkinkan menghasilkan aksi kriminal—baik aksi kriminal tersebut dilakukan atau tidak. 7 Namun, belum ada hukum internasional yang memberikan hukuman kriminal atas apa yang disebut sebagai “hasutan tidak langsung” (indirect incitement)—seperti membenarkan atau memuja terorisme—dengan mengeluarkannya dari bentuk ekspresi yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional.
Sejak tahun 2001, terdapat kecenderungan untuk membatasi ceramah yang diduga menganjurkan terorisme. Human Rights Watch menemukan lebih dari 50 undang-undang yang membatasi ceramah yang menganjurkan, membenarkan, atau mendukung terorisme namun tidak menghasut terjadinya aksi terorisme.
[SPOILER=7. The ICCPR provides in article 19(2) that “[e]veryone shall have the right to freedom of expression.” Under article 19(3), theright to free expression may be restricted only where provided by law and necessary to “respect … the rights or reputations of others,” and for “the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.” Any such restrictions must be provided under law and comply with the strict tests of necessity and proportionality. Lihat UN Human Rights Committee, General Comment No. 34 on Article 19, Freedoms of opinion and expression, September 12, 2011, http://www2.ohchr.org/english/bodies.../comments.htm, (accessed June 20, 2012), ayat. 22.][/SPOILER]
5. Perluasan Kewenangan polisi, termasuk kewenangan untuk menahan tersangka tanpa tuduhan, membatasi akses mereka kepada penasihat hukum
6. Penambahan Waktu Penahanan PraPeradilan
Lebih dari 40 negara memperpanjang waktu penahanan tersangka kasus terorisme sebelum dibawa ke pengadilan atau dituntut dengan tuntutan kejahatan. Panjang penambahan tersebut bervariasi di tiap negara. Undang-undang mereka juga berbeda tentang kapan dan apakah otoritas yudisial harus memberikan persetujuan sebelumnya atas penahanan tersebut.
7. Penahanan tanpa Boleh Berhubungan dengan Orang Lain (Incommunicado Detention)
Paling tidak, belasan undang-undang kontraterorisme mengizinkan atau menganjurkan dilakukannya incommunicado detention sepanjang penahanan praperadilan. Mereka menghalangi hak tahanan untuk mendapatkan kunjungan dari penasihat hukum, anggota keluarga, dan pihak ketiga lain yang memiliki kepentingan.
Komite Hak Asasi Manusia PBB merekomendasikan agar seluruh negara membuat peraturan yang menentang dilaksanakannya incommunicado detention. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Bagi Semua Orang dari Penghilangan yang Dipaksakan (The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance), yang diberlakukan tahun 2010 dan disahkan oleh 33 negara, melarang diterapkannya incommunicado detention.

Mari berdiskusi dengan santun..
emoticon-No Sara Pleaseemoticon-No Sara Please
emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Sumber:
Jurnal Syamina Edisi Mei 2013
0
1.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.