Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penderitawasirAvatar border
TS
penderitawasir
[jgn teralihkan banjir dan Anas] Atut Chosiyah Juga Disangka Memeras
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pasal sangkaan yang baru. Atut disangka melakukan pemerasan terkait jabatannya sebagai gubernur. Penetapan pasal pemerasan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013 yang menjerat Atut sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi baru,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Johan, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. Sementara pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap.

Lebih jauh mengenai pasal baru yang disangkakan kepada Atut tersebut, Johan mengaku belum dapat memberikan informasinya. Dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu nilai uang yang diduga diterima Atut.

“Ini terkait pengembangan kasus alkes, nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

=====================
kyknya nih mak lampir badannya lebar bukan karena lemak.
tp karena dosanya.
mukanya muka botox gt.

jd pgn ngebotox SENSOR gw sekalian emoticon-Genit
buat nyodomi idungnya biar lebar sebelah emoticon-Genit
emoticon-Genit
setelah puas mau nyodomi lekong BP juga emoticon-Genit
Diubah oleh penderitawasir 14-01-2014 05:25
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.