properti87Avatar border
TS
properti87
Beri dispensasi, pemerintah takluk di kaki Freeport dan Newmont


Merdeka.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang isinya memberikan keringanan bagi perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dapat tetap mengekspor mineral mentah.

Langkah ini diambil mengingat larangan ekspor mineral mentah yang disertai kewajiban membangun smelter di dalam negeri seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), belum dapat dilaksanakan seketika pada 12 Januari 2014.

Pengamat Energi dan Pertambangan Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara melihat ini sebagai bentuk tunduknya pemerintah pada tekanan dua perusahaan tambang raksasa yakni Freeport dan Newmont.

Padahal, pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas lantaran permohonan dispensasi yang diajukan kedua perusahaan tambang raksasa itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU.

"Ini merupakan pembangkangan terhadap UU sekaligus menunjukkan ketidakpercayaan kepada asing dan para pemodal besar pemegang IUP," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (9/1).

Marwan yakin pemerintah sebenarnya sangat paham dengan apa yang akan terjadi jika UU Minerba diterapkan. Tetapi pemerintah justru aktif mencarikan jalan dengan memanipulasi penafsiran UU Minerba agar kewajiban larangan ekspor tidak jadi diberlakukan.

"Pemerintah harus konsisten menjalankan perintah UU, bukan justru memihak dan tunduk kepada asing seperti Freeport dan Newmont, atau kepada oknum-oknum pemegang IUP yang pregmatis atau bekerja untuk asing," jelas dia.

Jika pemerintah berkukuh tetap mengeluarkan PP dan Permen, itu bisa berdampak buruk pada dunia investasi. Pelonggaran yang akan diberikan pemerintah kepada Freeport dan Newmont membuat kepercayaan investor terhadap jaminan kepastian investasi menurun.

"Inkonsistensi sikap dengan relaksasi, membuka kembali kesempatan ekspor secara besar-besaran, akan memberi sinyal tentang lemahnya pemerintahan dan penegakan hukum, sehingga akan berdampak pada turunnya minat investor untuk melakukan investasi dan berkurangnya komitmen perusahaan guna membangun smelter," tegasnya.

Freeport dan Newmont dituding niat membangkang UU sejak awal

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/res...sejak-awal.jpg

Merdeka.com - Pengamat Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta pemerintah mengabaikan permohonan dispensasi atas larangan ekspor mineral mentah yang diajukan oleh perusahaan tambang.

Terlebih yang diajukan perusahaan tambang raksasa semisal Freeport dan Newmont. Marwan menilai, sedari awal kedua perusahaan raksasa ini tidak menunjukkan niat baik menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tidak membangun smelter.

Dia menuturkan, seluruh perusahaan baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyatakan menyanggupi ketentuan hilirisasi atau pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri pada saat UU Minerba disahkan.

Bahkan mereka menyanggupi membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun, lebih cepat dua tahun dibandingkan dengan tawaran yang ditawarkan DPR.

"Melihat kondisi sekarang, dapat disimpulkan bahwa kontraktor KK seperti Freeport dan Newmont pada dasarnya memang tidak mempunyai niat membangun smelter dan telah menunjukkan sikap pembangkangan terhadap UU Minerba," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (9/1).

Marwan menuturkan, alasan yang digunakan Freeport dan Newmont yang menyebutkan bahwa telah mereka melakukan pengolahan di dalam negeri, tidak dapat diterima. Sebab, pengolahan yang sudah dikerjakan hanya 30 persen, sehingga belum dapat memberikan nilai tambah bagi negara.

"UU Minerba itu mewajibkan pengolahan meningkat dari 30 persen menjadi 100 persen, seperti tertuang dalam Pasal 170, atau keseluruhan konsentrat Freeport dan Newmont harus diolah di dalam negeri. Karena itu, mereka tidak pantas untuk diberi kelonggaran," kata dia.

Freeport dan Newmont juga dituding sudah mengantisipasi pemberlakuan UU Minerba dengan cara menggenjot produksi berkali lipat sehingga merugikan negara.

"Hasilnya, harga produk turun, penerimaan negara justru jauh lebih rendah dibanding berlipatgandanya produksi dan kerusakan lingkungan yang masif," ucapnya.

Spoiler for sumber:
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.