- Beranda
- Berita dan Politik
Tudingan KPK 'Ajaib' di Kasus Anas?
...
TS
budi.sudaryo
Tudingan KPK 'Ajaib' di Kasus Anas?
inilah..com, Jakarta - Kasus yang menyeret bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara tidak langsung mengajak publik untuk berdialektika dari proses hukum yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada sikap KPK yang terlihat ‘aneh bin ajaib’ dari sisi hukum. Apa saja itu?
Sejak awal kasus yang menimpa Anas bergulir, nuansa politik sulit ditampik dari kasus ini. Latar belakang politik di internal Partai Demokrat tidak bisa dilepaskan dari kasus ini. Puncaknya, saat beredar surat perintah penyidikan (sprindik) pada 7 Februari 2013 atau 15 hari sebelum Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Belakangan diketahui, bocoran Sprindik atas ulah Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi. Tidak hanya itu, KPK juga mengganjar beberapa komisionernya berupa sanksi yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kendati waktu itu, Abraham enggan menyerahkan BlackBerry miliknya ke Komite Etik KPK.
Penetapan Anas Urbaningrum terkait gratifikasi mobil merek Harrier juga merupakan langkah serampangan, akibatnya kasus ini jalan di tempat. Padahal, jika merujuk pengalaman, sangkaaan gratifikasi dalam perkara korupsi merupakan hal yang mudah bagi penegak hukum untuk segera menyeret ke pengadilan. Namun yang terjadi, Anas justru baru diperiksa setelah 10 bulan menyandang status tersangka.
Fatalnya lagi, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Anas menyebut kasus gratifikasi dan kasus-kasus lainnya. Di poin inilah yang dipersoalkan Anas. Selasa (7/1/2014) Anas enggan memenuhi panggilan KPK selagi belum ada klarifikasi tentang kasus-kasus lainnya tersebut.
Menurut Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Gede Pasek Suardika sikap Anas Urbaningrum yang meminta penjelasan tentang kasus-kasus lainnya dilindungi oleh undang-undnag.
"Itu dilindungi di Pasal 12 ayat (1) KUHAP ‘penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas’.." kata Pasek sebagaimana ditulis di akun twitternya @G_paseksuardika, Rabu (8/1/2013).
Hal lainnya juga menambah daftar kekurang hati-hatian KPK dalam menangani Anas Urbaningrum. Masalah 'sepele' itu muncul saat Jaksa KPK menyebut Anas dalam persidangan perdana mantan Kepala Biro Perencanaan Sesmenpora Dedy Kusdinar.
Jaksa menyebutkan Anas menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,21 miliar. Secara runtut, disebutkan uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Menariknya, jika ditotal seluruh dana tersebut tidak mencapai Rp2,21 miliar sebagaimana yang disebut Jaksa KPK. Namun jumlahnya hanya Rp2,01 miiar. Artinya selisih Rp200 juta 'raib'.
Soal tudingan Anas menerima Rp2,21 miliar ini dibantah petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/1/2014). "Kalau yang Anas mungkin tidak karena yang mengajukan bon manager pemasaran," kata Bagus saat bersaksi untuk terdakwa Dedy Kusdinar.
Yang terbaru soal seruan Juru Bicara KPK Johan Budi yang meminta agar Anas melakukan praperadilan terkait Sprindik yang dipersoalkan Anas Urbaningrum. "Kalau merasa sprindik itu cacat secara hukum. Pakailah jalur hukum (untuk menyelesaikannya). Silakan, ajukan praperadilan saja kalau dibilang itu tidak jelas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Pernyataan Johan Budi ini juga bisa memancing polemik di publik. Bila merujuk Pasal 77 KUHAP disebutkan obyek yang bisa dipraeradilankan adalah, pertama sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan kedua ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Salah langkah KPK dalam kasus Anas Urbaningrum patut dipertanyakan oleh semua pihak. Menggugat dan mempertanyakan sikap KPK ini dalam rangka supremasi Indonesia sebagai negara hukum,bukan negara kekuasaan. Itulah amanat reformasi. [mdr]
http://m.inilah..com/read/detail/2062978/tudingan-kpk-ajaib-di-kasus-anas
----------------------
Keanehan mana lagi yang mau Anda dustakan?
Sejak awal kasus yang menimpa Anas bergulir, nuansa politik sulit ditampik dari kasus ini. Latar belakang politik di internal Partai Demokrat tidak bisa dilepaskan dari kasus ini. Puncaknya, saat beredar surat perintah penyidikan (sprindik) pada 7 Februari 2013 atau 15 hari sebelum Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Belakangan diketahui, bocoran Sprindik atas ulah Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi. Tidak hanya itu, KPK juga mengganjar beberapa komisionernya berupa sanksi yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kendati waktu itu, Abraham enggan menyerahkan BlackBerry miliknya ke Komite Etik KPK.
Penetapan Anas Urbaningrum terkait gratifikasi mobil merek Harrier juga merupakan langkah serampangan, akibatnya kasus ini jalan di tempat. Padahal, jika merujuk pengalaman, sangkaaan gratifikasi dalam perkara korupsi merupakan hal yang mudah bagi penegak hukum untuk segera menyeret ke pengadilan. Namun yang terjadi, Anas justru baru diperiksa setelah 10 bulan menyandang status tersangka.
Fatalnya lagi, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Anas menyebut kasus gratifikasi dan kasus-kasus lainnya. Di poin inilah yang dipersoalkan Anas. Selasa (7/1/2014) Anas enggan memenuhi panggilan KPK selagi belum ada klarifikasi tentang kasus-kasus lainnya tersebut.
Menurut Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Gede Pasek Suardika sikap Anas Urbaningrum yang meminta penjelasan tentang kasus-kasus lainnya dilindungi oleh undang-undnag.
"Itu dilindungi di Pasal 12 ayat (1) KUHAP ‘penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas’.." kata Pasek sebagaimana ditulis di akun twitternya @G_paseksuardika, Rabu (8/1/2013).
Hal lainnya juga menambah daftar kekurang hati-hatian KPK dalam menangani Anas Urbaningrum. Masalah 'sepele' itu muncul saat Jaksa KPK menyebut Anas dalam persidangan perdana mantan Kepala Biro Perencanaan Sesmenpora Dedy Kusdinar.
Jaksa menyebutkan Anas menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,21 miliar. Secara runtut, disebutkan uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Menariknya, jika ditotal seluruh dana tersebut tidak mencapai Rp2,21 miliar sebagaimana yang disebut Jaksa KPK. Namun jumlahnya hanya Rp2,01 miiar. Artinya selisih Rp200 juta 'raib'.
Soal tudingan Anas menerima Rp2,21 miliar ini dibantah petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/1/2014). "Kalau yang Anas mungkin tidak karena yang mengajukan bon manager pemasaran," kata Bagus saat bersaksi untuk terdakwa Dedy Kusdinar.
Yang terbaru soal seruan Juru Bicara KPK Johan Budi yang meminta agar Anas melakukan praperadilan terkait Sprindik yang dipersoalkan Anas Urbaningrum. "Kalau merasa sprindik itu cacat secara hukum. Pakailah jalur hukum (untuk menyelesaikannya). Silakan, ajukan praperadilan saja kalau dibilang itu tidak jelas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Pernyataan Johan Budi ini juga bisa memancing polemik di publik. Bila merujuk Pasal 77 KUHAP disebutkan obyek yang bisa dipraeradilankan adalah, pertama sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan kedua ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Salah langkah KPK dalam kasus Anas Urbaningrum patut dipertanyakan oleh semua pihak. Menggugat dan mempertanyakan sikap KPK ini dalam rangka supremasi Indonesia sebagai negara hukum,bukan negara kekuasaan. Itulah amanat reformasi. [mdr]
http://m.inilah..com/read/detail/2062978/tudingan-kpk-ajaib-di-kasus-anas
----------------------
Keanehan mana lagi yang mau Anda dustakan?
0
1K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya