Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amorgAvatar border
TS
amorg
PENCAIRAN ANGGARAN FIKTIF (PNS)
Selamat Pagi
mohon informasi dan pencerahan .

saya adalah seorang PNS yg mempunyai jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yg bertugas melaksanakan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Suatu Satker mulai dari perencanaan jadwal pengadaan, pembuatan HPS, penandatanganan kontrak sampai dengan pencairan dana (pembayaran pekerjaan)

dalam suatu kejadian saya diperintahkan oleh atasan saya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) utk melaksanakan pekerjaan fiktif yaitu pemeliharaan kapal sebesar 1 milyar. pekerjaan ini dilaksanakan dengan penunjukan langsung dengan alasan kegiatan darurat krn kapal hrs segera diperbaiki.

pekerjaan tsb dilaksankan dgn pinjam perusahaan. krn saya tahu hal ini sangat berbahaya maka untuk mengantisipasinya saya mau melaksanakan kegiatan tsb jika KPA membuat "Surat PERNYATAAN BERTANGGYNG JAWAB" yg isinya "jika dikemudian hari ada masalah dengan proses pencairan dana tsb baik masalah administrasi dan hukum dikemudian hari maka KPA akan bertanggung jawab secara penuh baik sebagai pribadi ataupun secara institusi. dan KPA setuju dengan persyaratan saya maka dibutalah surat pernyataan tsb. l

Antisipasi saya yang kedua adalah semua berkas lampiran pencairan anggaran tsb di tanda tangani oleh KPA yaitu lampiran :
1. Berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan
2. Berita Acara serah Hasil Pekerjaan
3. Berita acara Pembayaran.
sesuai dgn Perpres tentang pengadaan barang dan jasa hrs nya semua itu ditanda tangani oleh PPK. tetapi KPA juga bisa mendatangani jika PPK berhalangan (tidak masuk atau sakit) karena PPK cuma wakil dari KPA yg bertugas dalam pelaksanaan pecairan.

sedangkan saya hanya bertugas menandatangani SPK (surat Perintah Kerja) fiktif yang prosesnya dilaksanakan dgn cara penunjukan langsung yang mana proses tersebut dilaksanakan oleh pejabat pengadaan

nah sekarang kegiatan tersebut terendus oleh POLDA tp untungnya ada temen di POLDA yg memberi tahu saya jadi secara kekeluargaan dan pertemanan hal ini jg sampai diproses. tetapi temen dari POLDA ini masih meyakinkan saya agar masalah ini tetap diteruskan. masih secara pertemanan teman saya ini meminta data2 pendukung tsb agar bisa meningkatkan status masalah ini.

yang jadi pertanyaan saya
1. jika masalah ini resmi masuk POLDA apa semua antisipasi saya tersebut berguna bagi saya.

2. Surat Bertanggung Jawab Mutlak yg ditandatangami oleh KPA tidak dikenal dalam proses pengadaan barang dan jasa. surat ini hanya usaha saya utk mendapatkan bukti tertulis bahwa kegiatan tersebut atas perintah KPA. bagaimana kedudukan surat ini dalam hukum ?

sebelum dan sesudahnya atas bantuan agan2 disini saya ucapkan terima kasih

NB : pekerjaan fiktif sebenarnya banyak total ada 3 milyar saya ambil contoh yg 1 milyar krn nilainya paling besar yang 2 milyar lanya terdiri beberapa paket.











0
1.9K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.