Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Gara-gara UU Desa, Sumatera Barat Ancam Merdeka dari Indonesia
Undang-undang Desa yang baru disahkan DPR RI pada 18 Desember 2013 kemarin akan digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Lembaga adat masyarakat Minangkabau ini menilai UU Desa mengangkangi Pancasila dan tidak menghormati kearifan lokal.

"Desa itu tidak bisa dipakai di Sumatera Barat dan beberapa daerah lainnya. Setiap daerah memiliki sistem yang berbeda," kata Ketua LKAAM, M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2013).

"Undang-undang Desa itu hanya cocok dipakai untuk di Pulau Jawa, Bali dan sekitarnya. Indonesia tidak hanya Jawa," tandasnya.

Menurut Sayuti, UU Desa memaksa Indonesia menjadi satu kultur. Padahal Indonesia diperjuangkan dan dibangun dengan semangat keberagaman.

"Indonesia tidak hanya Jawa. Kalau ingin menerapkan sistem Desa, maka lepaskanlah Sumatera," tegasnya.

"Kalau ingin Indonesia bersatu, hormati kearifan lokal," tambahnya.

Sayuti menilai UU Desa melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Dia mengatakan proklamator negara ini telah memikirkan soal keberagaman ini jauh ke depan. Sehingga masuk dalam dasar negara, Pancasila. Bahkan di dada garuda jelas tertulis Bhineka Tunggal Ika.

LKAAM Sumbar sebelumnya telah memberi masukan kepada pemerintah pusat termasuk DPR RI agar mengganti nama Desa dengan Pemerintahan Terendah atau Terdepan. Tujuannya supaya seluruh daerah di Indonesia bisa menggunakan sistem dan nama yang sesuai dengan budaya dan adat istiadat daerah setempat.

Untuk menolak UU Desa, LKAAM akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun, Sayuti mengatakan, LKAAM belum menganalisa lebih dalam UU Desa. Sehingga butuh waktu untuk mempersiapkannya.

Jika judicial review ditolak, Sayuti menegaskan akan mencari suaka hukum ke dunia internasional.

"Kalau tidak juga berhasil, kita akan tetap menolak. Kita akan menolak proyek pemerintah pusat yang memakai lahan tanah ulayat."

Dalam konferensi pers ini juga hadir pengurus Majelis Adat Aceh dan beberapa orang masyarakat Aceh yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh Sumatera Barat. Mereka ikut mendukung masyarakat Minangkabau menolak UU Desa dengan alasan yang sama seperti LKAAM.

http://www.atjehcyber.net/2013/12/ga...era-minta.html

inilah sumatera barat, tanah adat ya tanah adat, pusat harus menghormati jangan memaksakan kehendak.

tar kalo sumatera barat minta merdeka yang dijawa pada mewek.

pantes dulu ada pejuang PRRI, http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerin...blik_Indonesia

sepertinya mereka udah bisa prediksi kelakuan pusat itu gimana, sekarang udah kebukti hobi jual-jualin tanah.
Diubah oleh tgl.12.12.12 30-12-2013 12:51
0
1.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.