- Beranda
- Melek Hukum
Tanya aturan Penjualan Berjenjang
...
TS
k4trozz
Tanya aturan Penjualan Berjenjang
para master hukum, ane mau tanya nih. Apabila penjualan berjenjang atau yang lebih dikenal dengan MLM yang ada di indonesia ternyata melanggar peraturan pemerintah Kepmenperindag NOMOR : 73/MPP/Kep/3/2000 tentang ketentuan kegiatan penjualan berjenjang, misalnya tidak mempunyai kantor cabang di Indonesia tetapi sudah punya ribuan bahkan puluhan ribu member di Indonesia, harga barang dijual dalam bentuk dollar bukan rupiah, dan hal lain yang melanggar kepmen tersebut . Apakah bisa kita tuntut untuk ganti rugi untuk uang yang sudah dibayarkan? Lalu siapakah yang kita tuntut, perusahaan asal atau marketing (upline) yang mempromosikan itu pertama kali?
Lalu apakah member yang merasa tertipu bisa menuntut dengan perundangan perlindungan konsumen? Mengingat banyak sekali MLM yang ada saat ini menggunakan janji akan hadiah yang wah seperti mobil, rumah, dll, padahal hal tersebut bukan sesuatu yang pasti didapatkan oleh semua anggota.
Lalu apakah member yang merasa tertipu bisa menuntut dengan perundangan perlindungan konsumen? Mengingat banyak sekali MLM yang ada saat ini menggunakan janji akan hadiah yang wah seperti mobil, rumah, dll, padahal hal tersebut bukan sesuatu yang pasti didapatkan oleh semua anggota.
0
1.1K
10
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru