Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

k4trozzAvatar border
TS
k4trozz
Tanya aturan Penjualan Berjenjang
para master hukum, ane mau tanya nih. Apabila penjualan berjenjang atau yang lebih dikenal dengan MLM yang ada di indonesia ternyata melanggar peraturan pemerintah Kepmenperindag NOMOR : 73/MPP/Kep/3/2000 tentang ketentuan kegiatan penjualan berjenjang, misalnya tidak mempunyai kantor cabang di Indonesia tetapi sudah punya ribuan bahkan puluhan ribu member di Indonesia, harga barang dijual dalam bentuk dollar bukan rupiah, dan hal lain yang melanggar kepmen tersebut . Apakah bisa kita tuntut untuk ganti rugi untuk uang yang sudah dibayarkan? Lalu siapakah yang kita tuntut, perusahaan asal atau marketing (upline) yang mempromosikan itu pertama kali?

Lalu apakah member yang merasa tertipu bisa menuntut dengan perundangan perlindungan konsumen? Mengingat banyak sekali MLM yang ada saat ini menggunakan janji akan hadiah yang wah seperti mobil, rumah, dll, padahal hal tersebut bukan sesuatu yang pasti didapatkan oleh semua anggota.
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.