- Beranda
- Berita dan Politik
ACENG PIKRI JILID 2
...
![sasak.ok](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
sasak.ok
ACENG PIKRI JILID 2
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur tentang perkimpoian dan perceraian kepala daerah. Karena itu kasus poligami Walikota Palembang Eddy Santana Putra akan diselesaikan sama seperti kasus Bupati Garut, Aceng Fikri.
Menurut Gamawan, kasus poligami kepala daerah tak bisa diselesaikan menggunakan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang izin Perkimpoian dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gamawan menjelaskan, kepala daerah adalah pejabat publik yang tidak semuanya dari kalangan PNS. Banyak dari mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, dan bukan pejabat karier PNS.
"Kalau Kemendagri tentang pernikahan-pernikahan seperti itu untuk aparatur sudah ada (PP No 10 tahun 1983), yang belum itu untuk kepala daerah. Memang kepala daerah bukan semua PNS, tapi kalau yang PNS kena sanksi sesuai peraturan UU Kepegawaian," jelas Gamawan.
Kasus Bupati Garut Aceng Fikri dan Walikota Palembang Eddy Santana Putra hanya dapat diselesaikan menggunakan UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan. Namun mekanisme untuk memberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran kepatutan sebagai kepala daerah, hanya bisa melalui proses politik di DPRD setempat.
"Itu undang-undang, bukan ikut Kemendagri tapi Kementrian Agama tentang UU Perkimpoian. Kepala daerah itu terkait pejabat publik atau kepala negara," terang Gamawan.
Eddy Santana Putra melakukan praktik poligami dengan menikahi Eva Ajeng lalu menceraikan istri pertamanya Srimaya. Pernikahan ini mengundang konflik hukum karena Srimaya tidak terima diceraikan oleh Eddy dan mengajukan kasasi.
Srimaya mengaku tidak pernah dinafkahi Eddy selama dua tahun lebih. Srimaya bahkan sempat mengadu ke Komnas Perempuan, Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polda Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang. [tjs]
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1946035/akankah-walikota-palembang-senasib-dengan-aceng#.UsEG7rT1QVY"]SUMUR[/URL]
Menurut Gamawan, kasus poligami kepala daerah tak bisa diselesaikan menggunakan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang izin Perkimpoian dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gamawan menjelaskan, kepala daerah adalah pejabat publik yang tidak semuanya dari kalangan PNS. Banyak dari mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, dan bukan pejabat karier PNS.
"Kalau Kemendagri tentang pernikahan-pernikahan seperti itu untuk aparatur sudah ada (PP No 10 tahun 1983), yang belum itu untuk kepala daerah. Memang kepala daerah bukan semua PNS, tapi kalau yang PNS kena sanksi sesuai peraturan UU Kepegawaian," jelas Gamawan.
Kasus Bupati Garut Aceng Fikri dan Walikota Palembang Eddy Santana Putra hanya dapat diselesaikan menggunakan UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan. Namun mekanisme untuk memberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran kepatutan sebagai kepala daerah, hanya bisa melalui proses politik di DPRD setempat.
"Itu undang-undang, bukan ikut Kemendagri tapi Kementrian Agama tentang UU Perkimpoian. Kepala daerah itu terkait pejabat publik atau kepala negara," terang Gamawan.
Eddy Santana Putra melakukan praktik poligami dengan menikahi Eva Ajeng lalu menceraikan istri pertamanya Srimaya. Pernikahan ini mengundang konflik hukum karena Srimaya tidak terima diceraikan oleh Eddy dan mengajukan kasasi.
Srimaya mengaku tidak pernah dinafkahi Eddy selama dua tahun lebih. Srimaya bahkan sempat mengadu ke Komnas Perempuan, Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polda Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang. [tjs]
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/1946035/akankah-walikota-palembang-senasib-dengan-aceng#.UsEG7rT1QVY"]SUMUR[/URL]
0
766
2
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru