Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SuniCAvatar border
TS
SuniC
[Faith In Justice Restored] POLISI Korup Dimiskinkan Dan Dicabut Hak Politiknya
Banding, Hukuman Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.

PT DKI juga mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pengadilan juga memerintahkan semua barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.

Putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh Roki Panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.

Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain barang bukti yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor untuk dirampas untuk negara, PT DKI juga memerintahkan penyitaan rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.

Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, pada 3 September lalu, Pengadilan Tipikor hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pengadilan tingkat pertama tidak mengabulkan permintaan jaksa agar memerintahkan pembayaran uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko. Sebab, aset-asetnya sudah disita secara otomatis ketika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik Djoko.

Pengadilan Tipikor menjerat Djoko dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (dakwaan pertama primer).

Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua) serta Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU yang sama (dakwaan ketiga).

Sumur



Dipertanyakan, Pertimbangan Vonis 18 Tahun Penjara Djoko Susilo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Mudzakir mengingatkan agar Hakim Tindak Pidana Korupsi berhati-hati memberikan vonis tinggi bagi pelaku korupsi.
Sebab, ia mengatakan, jangan sampai, hukuman tinggi itu hanya bersifat populer lantas menanggalkan prinsip-prinsip pemidanaan yang adil.
Hal itu dikatakan dia menyikapi putusan banding Peradilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo.
Menurut dia, pemberian tambahan delapan tahun penjara terhadap perwira tinggi Polri itu punya apresiasi sendiri tapi patut untuk dikaji. "Kita harus melihat dulu apa pertimbangan Majelis Hakim," katanya saat dihubungi, Kamis (19/12).

Pemidanaan, kata dia, harus bebas dari unsur subjektif. Mudzakir meminta agar para hakim dalam perkara DS ini jujur dan membeberkan unsur pemberat vonis.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis PT DKI Jakarta, memvonis Djoko Susilo 18 tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar , subsidair 1 tahun kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp. 32 miliar rupiah. Jika Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim menghukum Djoko dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sementara penahanan yang telah dijalani Djoko agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Djoko Susilo, dimint tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Sumur

Setelah Putri Indonesia Korup dan POLISI Korup malah diperberat hukumannya, siapa lagi yang mau mencoba peruntungan banding?
Ayo Gubernur tersangka Korup, Hakim tersangka Korup, Jaksa Korup, Bupati Korup, dkk silahkan ajukan banding emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh SuniC 20-12-2013 01:18
0
2.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.