- Beranda
- Berita dan Politik
Eks Bank Century Kembali Minta Tambahan Modal Rp 1,5 Triliun?
...
TS
ajacid
Eks Bank Century Kembali Minta Tambahan Modal Rp 1,5 Triliun?
Quote:
Eks Bank Century Kembali Minta Tambahan Modal Rp 1,5 Triliun?
JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui mengajukan permintaan tambahan modal untuk PT Bank Mutiara Tbk, yang dulu bernama Bank Century. Hal ini dilakukan karena rasio kecukupan modal (CAR) anjlok di bawah ketentuan Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari LPS, yang meminta ada rapat konsultasi. Meski tidak ada penjelasan mengenai tema yang akan dibahas, Harry menyebutkan bahwa LPS ingin berkoordinasi mengenai penyuntikan modal kepada Bank Mutiara.
"Dari informasi, Bank Indonesia telah meminta LPS untuk minta izin kepada DPR agar Bank Mutiara bisa memperoleh tambahan modal. Saat ini CAR di bawah 8 persen atau di bawah ketentuan Bank Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2013).
Diperkirakan, agar CAR Bank Mutiara kembali ke 8 persen, dibutuhkan dana sekitar Rp 800 miliar. "Namun, BI meminta agar CAR Bank Mutiara bisa mencapai 14 persen sehingga butuh suntikan modal Rp 1,5 triliun," ucap Harry.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah Komisi XI DPR akan menyetujui permintaan itu.
Saat coba dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, tidak memberikan jawaban. Demikian juga dengan Direktur Humas Bank Indonesia Difi A Djohansyah.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...p.1.5.Triliun.
JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui mengajukan permintaan tambahan modal untuk PT Bank Mutiara Tbk, yang dulu bernama Bank Century. Hal ini dilakukan karena rasio kecukupan modal (CAR) anjlok di bawah ketentuan Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari LPS, yang meminta ada rapat konsultasi. Meski tidak ada penjelasan mengenai tema yang akan dibahas, Harry menyebutkan bahwa LPS ingin berkoordinasi mengenai penyuntikan modal kepada Bank Mutiara.
"Dari informasi, Bank Indonesia telah meminta LPS untuk minta izin kepada DPR agar Bank Mutiara bisa memperoleh tambahan modal. Saat ini CAR di bawah 8 persen atau di bawah ketentuan Bank Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2013).
Diperkirakan, agar CAR Bank Mutiara kembali ke 8 persen, dibutuhkan dana sekitar Rp 800 miliar. "Namun, BI meminta agar CAR Bank Mutiara bisa mencapai 14 persen sehingga butuh suntikan modal Rp 1,5 triliun," ucap Harry.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah Komisi XI DPR akan menyetujui permintaan itu.
Saat coba dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, tidak memberikan jawaban. Demikian juga dengan Direktur Humas Bank Indonesia Difi A Djohansyah.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...p.1.5.Triliun.
Quote:
Ini Alasan Kenapa Bank Mutiara Perlu Suntikan Dana Rp1,5 Triliun
Kredit bermasalah Bank Mutiara saat ini merupakan kredit bermasalah lama, diantaranya politisi PKS, Misbakhun, yang ironisnya telah divonis bebas oleh MA lewat proses PK.
JAKARTA, Jaringnews.com - Bank Mutiara yang merupakan eks Bank Century yang diambil-alih oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini kembali jadi sorotan. Di tengah memanasnya upaya pengungkapan kejahatan perbankan pada proses bail-out bank ini di masa lalu, kini diketahui Bank Indonesia tengah mengadakan pengawasan atas kinerja bank itu yang menunjukkan penurunan.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan terbatas termasuk Jaringnews, Bank Indonesia diketahui telah mengirimkan surat kepada Dewan Komisioner LPS yang berisi permintaan suntikan dana yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun lebih. Hal ini telah mendatangkan kekhawatiran hanya akan memperparah keadaan sebab tak ubahnya menyiram bensin kepada api yang masih menyala.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Perbankan BI tersebut, dikatakan bahwa tambahan modal itu diperlukan untuk kelangsungan usaha Bank Mutiara.
"Kebutuhan tambahan modal untuk memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) sesuai profil risiko 14 persen adalah sebesar Rp922,51 miliar. Disamping itu Saudara perlu mengantisipasi potensi kerugian terkait kewajiban perpajakan serta permasalahan lainnya sebesar Rp603,53 miliar," demikian antara lain bunyi surat tersebut.
Dengan demikian, total suntikan dana yang diperlukan mencapai sedikitnya Rp1,526 triliun. Menurut BI, perhitungan kebutuhan tambahan modal tersebut baru berdasarkan kondisi keuangan 31 Oktober.
"Dalam hal terdapat perkembangan permasalahan yang mempengaruhi kondisi keuangan bank, agar jumlah tambahan modal disesuaikan dengan kondisi keuangan dimaksud," demikian isi surat itu pada bagian lain.
Pada bagian lain disebutkan pula sejumlah catatan mengenai kinerja Bank Mutiara. Diantaranya terkait dengan kualitas kredit 23 debitur dengan total baki debet Rp946,73 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut BI, dengan memperhitungkan koreksi thp pencatatan kualitas kredit tersebut, rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara telah meningkat dari 2,89 persen (gross) dan 2,58 (net) menjadi 10,92 persen (gross) dan 10,37 persen (net). Inilah yang mengakibatkan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) kredit sebesar Rp600,16 miliar.
Selain itu Bank Mutiara juga wajib melakukan koreksi terhadap pengakuan pendapatan bunga akrual NPL pada laporan laba/rugi bank sebesar Rp53,46 miliar.
Ada pula kekurangan pembentukan PPA aset yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp86,33 miliar.
Sebagai akibat dari hal diatas, rasio KPMM bank memburuk dari 11,32 persen menjadi 5,43 persen dan laba turun dari Rp59,42 miliar menjadi Rp5,96 miliar pada posisi 30 Juni.
Permintaan tambahan modal yang diajukan oleh BI kepada LPS oleh sejumlah sumber Jaringnews dipertanyakan karena dikhawatirkan belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan. Kredit bermasalah yang dihadapi oleh Bank Mutiara saat ini masih merupakan bagian dari kredit bermasalah lama, diantaranya yang terkait dengan politisi PKS, Misbakhun, yang ironisnya telah divonis bebas oleh MA lewat proses PK.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi dan Humas BI, Difi Johansyah, menolak memberikan komentar mengenai hal ini.
http://jaringnews.com/ekonomi/umum/5...ana-rp-triliun
Kredit bermasalah Bank Mutiara saat ini merupakan kredit bermasalah lama, diantaranya politisi PKS, Misbakhun, yang ironisnya telah divonis bebas oleh MA lewat proses PK.
JAKARTA, Jaringnews.com - Bank Mutiara yang merupakan eks Bank Century yang diambil-alih oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini kembali jadi sorotan. Di tengah memanasnya upaya pengungkapan kejahatan perbankan pada proses bail-out bank ini di masa lalu, kini diketahui Bank Indonesia tengah mengadakan pengawasan atas kinerja bank itu yang menunjukkan penurunan.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan terbatas termasuk Jaringnews, Bank Indonesia diketahui telah mengirimkan surat kepada Dewan Komisioner LPS yang berisi permintaan suntikan dana yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun lebih. Hal ini telah mendatangkan kekhawatiran hanya akan memperparah keadaan sebab tak ubahnya menyiram bensin kepada api yang masih menyala.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Perbankan BI tersebut, dikatakan bahwa tambahan modal itu diperlukan untuk kelangsungan usaha Bank Mutiara.
"Kebutuhan tambahan modal untuk memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) sesuai profil risiko 14 persen adalah sebesar Rp922,51 miliar. Disamping itu Saudara perlu mengantisipasi potensi kerugian terkait kewajiban perpajakan serta permasalahan lainnya sebesar Rp603,53 miliar," demikian antara lain bunyi surat tersebut.
Dengan demikian, total suntikan dana yang diperlukan mencapai sedikitnya Rp1,526 triliun. Menurut BI, perhitungan kebutuhan tambahan modal tersebut baru berdasarkan kondisi keuangan 31 Oktober.
"Dalam hal terdapat perkembangan permasalahan yang mempengaruhi kondisi keuangan bank, agar jumlah tambahan modal disesuaikan dengan kondisi keuangan dimaksud," demikian isi surat itu pada bagian lain.
Pada bagian lain disebutkan pula sejumlah catatan mengenai kinerja Bank Mutiara. Diantaranya terkait dengan kualitas kredit 23 debitur dengan total baki debet Rp946,73 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut BI, dengan memperhitungkan koreksi thp pencatatan kualitas kredit tersebut, rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara telah meningkat dari 2,89 persen (gross) dan 2,58 (net) menjadi 10,92 persen (gross) dan 10,37 persen (net). Inilah yang mengakibatkan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) kredit sebesar Rp600,16 miliar.
Selain itu Bank Mutiara juga wajib melakukan koreksi terhadap pengakuan pendapatan bunga akrual NPL pada laporan laba/rugi bank sebesar Rp53,46 miliar.
Ada pula kekurangan pembentukan PPA aset yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp86,33 miliar.
Sebagai akibat dari hal diatas, rasio KPMM bank memburuk dari 11,32 persen menjadi 5,43 persen dan laba turun dari Rp59,42 miliar menjadi Rp5,96 miliar pada posisi 30 Juni.
Permintaan tambahan modal yang diajukan oleh BI kepada LPS oleh sejumlah sumber Jaringnews dipertanyakan karena dikhawatirkan belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan. Kredit bermasalah yang dihadapi oleh Bank Mutiara saat ini masih merupakan bagian dari kredit bermasalah lama, diantaranya yang terkait dengan politisi PKS, Misbakhun, yang ironisnya telah divonis bebas oleh MA lewat proses PK.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi dan Humas BI, Difi Johansyah, menolak memberikan komentar mengenai hal ini.
http://jaringnews.com/ekonomi/umum/5...ana-rp-triliun
komen:
kalu abis ngutang yah bayar dong...bikin susah negara aja nih pa*tai..^^
0
679
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.4KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru