Lima akal-akalan Freeport dan Newmont tak patuhi UU Minerba
TS
komendoang
Lima akal-akalan Freeport dan Newmont tak patuhi UU Minerba
Merdeka.com - Palu sudah diketok awal bulan lalu. PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tempo hari tak memperoleh keringanan soal aturan hilirisasi tambang.
Beberapa kali di hadapan media, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto enggan mengubah sikapnya mengenai kewajiban membangun smelter.
Lantaran merasa sudah memiliki niat baik membangun instalasi pemurnian dengan mitra swasta yang beroperasi 2017, maka perusahaan tambang terbesar Indonesia itu minta keringanan.
Apa lacur, sesuai hasil pertemuan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal bulan ini, dispensasi buat dua perusahaan Negeri Paman Sam itu tak disetujui.
Anggota legislatif dari Komisi VII menekan pemerintah agar tak mundur selangkah pun dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Bahan tambang yang belum 100 persen dimurnikan lewat instalasi smelter, tak boleh diekspor mulai 12 Januari 2014.
"Tidak ada pegangan lain, sembilan fraksi di DPR sudah meminta kami menjalankan UU Minerba. Itu yang kami pegang," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Jakarta, dua hari lalu.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo semakin menguatkan sikap pemerintah. Perusahaan tambang tak akan diberi keringanan soal kadar pemurnian itu. Sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 20 Tahun 2013, seluruh proses hilirisasi tambang dilaksanakan di dalam negeri, tak boleh sebagian diproses sambil diekspor ke luar negeri. "Tidak akan ada yang dikurangi," kata Susilo.
Semakin kencang sikap pemerintah, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu ikut tak mundur selangkah pun menentang kebijakan itu.
Paling anyar, Freeport kembali menyuarakan tuntutan supaya tahun depan, aturan ekspor UU Minerba tak diterapkan penuh buat mereka.
"Kita mengharapkan periode di mana kita mempersiapkan untuk pembangunan smelter. Kita terserah pemerintah mempertimbangkan mana yang terbaik," kata Rozik di Jakarta kemarin.
Direktur Utama Newmont Martiono Hadianto ikut bersuara keras. Dia ingin pemerintah memikirkan bahwa pihaknya masih mencari mitra untuk membangun smelter, atau mau memurnikan tembaga dan emas yang mereka ekstraksi.
"Selama mereka mau bikin perusahaan smelter, yang kita bisa suplai konsetratnya, ya kita happy saja," cetusnya.
Tak sekadar mengeluh, Freeport dan Newmont punya beberapa argumen supaya bisa tetap memperoleh dispensasi agar boleh mengekspor konsentrat tambang yang belum semuanya dimurnikan di Indonesia. Berikut akal-akal dua perusahaan itu seperti dirangkum merdeka.com:
Quote:
1. Melobi pemerintah
Freeport dan Newmont aktif melobi pemerintah. Pada November, mereka sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hasilnya, usulan dispensasi ditolak DPR.
Kemarin, kedua perusahaan AS itu tak patah arang. Perwakilan pemerintah yang langsung ditemui adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
Selepas pertemuan, Direktur Utama Freeport Rozik Soetjipto mengaku isu yang dibahas masih sama. Yakni, bagaimana caranya aturan larangan ekspor bisa berbeda penerapannya buat mereka.
"Usulannya ya tadi. Kita mengharapkan periode di mana kita mempersiapkan untuk pembangunan smelter. Kita terserah pemerintah mempertimbangkan mana yang terbaik, nanti kalau saya minta, saya minta 10 tahun," ujarnya.
Namun, dia tidak menjelaskan tanggapan pemerintah terkait keluhannya atas terhadap pemberlakuan UU Minerba. "Tanya beliau (Hatta) lah. Saya cuma usul saja."
2. Ancam kurangi produksi
Freeport menyatakan, produksi emas dan tembaga mereka akan langsung anjlok ketika aturan hilirisasi dijalankan. Meski sudah ada penyaluran bahan tambang ke smelter di Gresik, namun kapasitas pemurniannya belum memadai.
"Kita hanya bisa beroperasi sesuai dengan kapasitas yang bisa diserap smelting 40 persen. Dampak memang ada," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto.
Setali tiga uang, Newmont mengaku sudah mengolah bahan tambang mereka hingga 95 persen, di PT Nusantara Smelting, Gresik. Namun, kapasitas pengolahannya sekarang baru 30 persen dari total produksi mereka.
Direktur Utama Newmont Martiono Hadianto menghitung, kira-kira masih ada 400.000 ton konsentrat tembaga terancam tak dimurnikan jika mengacu UU Minerba. "Lha kalau yang smelter satunya lagi enggak ada gimana," cetusnya
3. Ancam pecat pegawai
Newmont dan Freeport kompak soal isu pemecatan pegawai. Atas dasar penurunan produksi ketika aturan UU Nomor 4/2009 diterapkan, dua perusahaan AS ini mengaku bakal merugi.
Alhasil, ketika penjualan anjlok, maka terpaksa karyawan dirumahkan untuk menutupi biaya operasional.
"Produksi harus turun kemungkinan terjadi dampak pada karyawan yang harus kita hindari," kata Presdir Freeport Rozik Soetjipto.
Dirut Newmont Martiono Hadianto juga mengaku sudah memikirkan opsi pemecatan karyawan ketika pemerintah tegas melarang mereka mengekspor konsentrat tembaga dan emas. Alasannya juga karena penurunan produksi, sehingga laba perusahaan tergerus.
"(Dampak UU Minerba) jangan ke Newmont dong. Pegawai Newmont. Ya pasti lah, itu sudah tahu pakai nanya," ujarnya selepas bertemu dengan Menko perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, kemarin.
4. Terus minta keringanan
Freeport dan Newmont masih terus yakin akan dibolehkan mengekspor bahan tambang yang baru berupa konsentrat selepas tenggat waktu 12 Januari 2014.?
Presdir Freeport Rozik percaya bahwa dua alasan soal penurunan produksi dan pemecatan bisa meluluhkan pemerintah. "Ya memohon ada usaha untuk meminimalkan dampak seperti tadi," ungkapnya kemarin.
Namun dia tidak merinci, berapa lama dispensasi pembolehan ekspor itu diinginkan oleh Freeport Indonesia. Rozik menyerahkan bola panas itu ke pemerintah. "Kita terserah pemerintah mempertimbangkan mana yang terbaik. Nanti kalau saya minta, saya minta 10 tahun," cetusnya.
5. Tak mau bangun smelter sendiri
Dua perusahaan Negeri Paman Sam ini jauh-jauh hari sudah menolak untuk membangun smelter sendiri.?
Dirut Newmont Martiono menyatakan pihaknya adalah penambang, bukan pelaku industri logam mulia. Sesuai Kontrak Karya, tugas mereka mengeruk tanah untuk mencari tembaga dan emas, bukan memurnikannya jadi barang bernilai tambah.
Kini, Newmont yang beroperasi di Tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat ini sudah menggandeng PT Indosmelt. Tapi smelter berkapasitas 400.000 ton itu baru bisa beroperasi pada 2017.
Freeport Indonesia juga mengajukan keberatan serupa. Rozik Soetjipto mengatakan pembangunan smelter baru bisa dilakukan berapa tahun setelah hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) selesai. Diperkirakan, hasil FS baru selesai Januari tahun depan atau bertepatan dengan penerapan UU Minerba.
"Kita akan lihat dari FS dulu. FS Januari selesai dan di situ bisa kita lihat, kira-kira berapa tahun itu bisa terbangun," ucapnya.
Sampai pake acara ngancam2.
Parah gan, semoga pemerintah kita gak letoy dan bisa tegas menyikapi ini.