Kaskus

Entertainment

the.guteAvatar border
TS
the.gute
Harga Resmi SIM C
Sesuai dgn Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 ttg PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berlaku di seluruh Indonesia.

Biaya penerbitan SIM A, Rp. 120.000,-, biaya Perpanjangan SIM A, Rp. 80.000,-.

Biaya penerbitan SIM C, Rp. 100.000,-, biaya Perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-.


Biaya tersebut blm termasuk biaya kesehatan dan asuransi.

Nah, gimana kalo om-om berbaju coklat itu menarif SIM C baru 300.000? tanpa slip/nukti pembayaran lagi, Apakah ini korupsi? Kemana kita harus mengadu gan? Ke KPK gak mungkin karena KPK hanya menangani kasus korupsi di atas 1 Milyar.

Ada masukan? atau yang punya pengalaman,, Monggo di share gan
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 11 suara
Om-om berbaju coklat (oknum) masih banyak yang korupsi
Setuju
82%
Tidak setuju
9%
Gak tahu (Gak pernah berhubungan dengan mereka)
9%
0
1.6K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread104.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.