Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Y.A.S.HAvatar border
TS
Y.A.S.H
Caleg dan Cakedes
Mohon pencerahannya gan, ditempat saya akan diadakan pesta demokrasi. Pemilihan kepala desa. Kebetulan saya menjadi panitia penjaringan bakal calon kepala desa tersebut. setelah penjaringan bakal calon kepala desa selanjutnya, sesuai dengan prosedur maka kami sebagai panitia penjaringan melaporkan hasil dari kerja kami kepada pihak kecamatan. Nah, disinilah dimulai permasalahannya. Pihak kecamatan menolak berkas yang panitia ajukan dengan alasan karena salan satu balon (bakal calon) kepala desa yang panitia ajukan adalah sebagai DCT (daftar calon tetap) salah satu partai untuk menjadi calon legislatif.didalam perda tidak ada larangan bahwa calon legislatif mencalonkan sebagai calon kepala desa. Untuk mencari solusi, panitiapun meminta pencerahan kepada KPU kabupaten. Tidak seperti yang panitia harapkan, KPU tidak memberikan jawaban memuaskan dengan kata lain KPU tidak berani apakah itu boleh ataupun tidak. Dan akhirnya muara dari kegelisahan panitia berujung kepada bertanya langsung kepada Bupati. Dan akhirnya sama, ϊηϊ tidak bisa diselesaikan. Artinya, orang no 1 dikabupatenpun tidak bisa memberikan solusi dalam ‎​ΜǟŞÅĻǡĦ ϊηϊ. Sebenarnya ada ga sih undang - undang kita yang mengatur tentang ϊηϊ?
0
726
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.