Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Dokter Zainal Abidin, membantah salah satu poin keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan Dokter Ayu Sasiary Prawani tidak meminta izin kepada keluarga Julia Fransiska Makatey untuk melakukan operasi.
"Tidak mungkin seorang dokter mau bedah tanpa bilang ke keluarga," tutur Zainal kepada para wartawan di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2013. "Dari RS sudah ada prosedurnya."
Dokter Ayu dituduh melakukan malpraktek berrsama Hendy Siagian, dan Hendry Simanjuntak terhadap Fransiska. Sang pasien meninggal dunia saat melahirkan di Rumah sakit Prof. Kandouw, Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini, dokter Ayu dan Hendy ditahan di Rumah Tahanan Malendang, Manado, sementara Hendry masih buron. Izin praktek dokter Ayu terancam dicabut jika memang terbukti bersalah. MA pun sudah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dokter Ayu.
Menurut Zainal, ada kesalahan penerapan hukum di MA seperti menggunakan pasal-pasal umum pembunuhan untuk dokter. "Misal karena kelalaian menyebabkan kematian, apakah ada pembedaan dengan seorang dokter," tutur Zainal.
Zainal melanjutkan, niat dokter bukan membunuh orang, tapi menolong. Kriminalisasi terhadap dokter Ayu diakibatkan penerapan hukum yang salah. "Ini kriminalisasi dokter yang pertama," ucap Zainal.
Zainal pun menginginkan MA segera melakukan gelar peninjauan kembali dan membebaskan dokter Ayu. "Kasasi sudah diputuskan, persoalan salah atau tidak urusan lain," ucapnya. "Tapi peninjauan kembali sudah diterima."