Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sien.ly8082Avatar border
TS
sien.ly8082
Salut kepada MA yang akhirnya bisa membela pasien
Salut kepada Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya bisa membela kepentingan pasien di atas kesewenangan dokter di indonesia..udah terbukti bersalah malah dibelain, kemaren juga ada dokter yg dipecat, rekan2 seprofesi ikut demo,bahkan sampai IDI ikut membela..padahal profesi yg lain juga mengalami hal yg serupa tp mereka bisa terima..sungguh memalukan dokter indonesia, maunya gaji gede, tapi maunya kerja seenak udelnya.
Padahal banyak pasien malpraktik yg sampe meninggal aja gak pernah demo..
Pasien Indonesia yang terkena malpraktik mending ikut demo juga..biar malu tuh dokter yg melakukan malpraktik

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi solidaritas dari ribuan dokter yang akan melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, dan ke kantor Mahkamah Agung pada Rabu, 27 November 2013 menyedot perhatian masyarakat. Aksi ini dipicu oleh vonis Mahkamah Agung yang menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan, 38 tahun, beserta dua koleganya. Mereka divonis 10 bulan penjara.

Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari mening­galnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara. (Baca: IDI Yogyakarta Desak Ada Peradilan Profesi)

Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012. (Baca juga Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini)

1. Julia dinyatakan dalam keadaan darurat pada pukul 18.30 Wita, padahal seharusnya dinyatakan darurat sejak ia masuk rumah sakit pada pagi hari.

2. Sebagian tindakan medis Ayu dan rekan-rekannya tidak dimasukkan ke rekam medis.

3. Ayu tidak mengetahui pemasangan infus dan jenis obat infus yang diberikan kepada korban.

4. Meski Ayu menugasi Hendy memberi tahu rencana tindakan kepada pasien dan keluarganya, Hendy tidak melakukannya. Ia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan yang telah ditandatangani Julia kepada Ayu, tapi ternyata tanda tangan di dalamnya palsu.

5. Tidak ada koordinasi yang baik dalam tim Ayu saat melakukan tindakan medis.

6. Tidak ada persiapan jika korban mendadak mengalami keadaan darurat.

Tuduhan itu dinilai tak berdasar oleh O.C. Kaligis pengacara dokter Ayu. O.C. Kaligis menilai putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ­Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/1...Melanggar-Etik
Diubah oleh sien.ly8082 27-11-2013 04:37
0
3.2K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.