Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ramachyntaAvatar border
TS
ramachynta
Tragis, Ibu Ini Dirudapaksa di Depan Suami & Anaknya
KUPANG - Seorang pemuda asal Kota kupang Nusa Tenggara Timur berinisial BN (31) tahun, nekat merudapaksa seorang wanita di depan suami dan ketiga anaknya.

Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan seusai menenggak miras jenis moke bersama rekannya, di Jalan Bajawa kota Kupang. Kejadian berawal sekira pukul 04.00 senin dini hari, saat BN sudah mabuk parah mengendarai sepeda motornya dan berencana mencuri.

Salah satu rumah yang menjadi sasaran yakni, bangunan rumah Dinas Pemkab Kupang sebelah Monster Fitness. BN kemudian masuk lewat pintu samping dan masuk ke salah satu kamar tidur.

Saat masuk kamar BN melihat korban yang sedang tidur, saat itu langsung timbul niat untuk rudapaksa. Saat BN akan melakukan aksinya, korban langsung berteriak dan suaminya menyerang BN. Namun upaya sang suami sia-sia, sebab BN mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau.

BN kemudian mampu leluasa melakukan niatnya dengan mulus, tragisnya peristiwa itu berlangsung dihadapan suami dan ketiga orang anaknya.

Usai melakukaan aksi bejatnya dalam rumah itu, BN menyandra wanita itu, dan berjalan keluar rumah kemudian mengendarai sepeda motornya dan langsung melarikan diri.

“BN kemudian tertangkap melalui nomor plat sepeda motor yang dikendarai saat itu sempat dilihat oleh korban dengan nomor polisi DH 5299 HG.” Terang Kompol Yulian Perdana, Wakapolresta Kupang, Senin, (18/11/2013).

Yulian menjelaskan, berdasarkan petunjuk nomor polisi sepeda motor itu, maka KSPK Polresta, Ipda Dimitri bersama sejumlah anggota Reskrim dan intel melakukan pengejaran setelah ditrace kepemilikan ranmor tersebut.

Setelah ditelusiri ternyata sepeda motor itu malah milik pacarnya, polisipun akhirnya menemukan TSK dan akhirnya ditangkap dipersembunyiannya, bersma barang bukti sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan modusmya.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah ditahan dalam sel polisi, TSK akan dijerat pasal 285 dan 351 KUHP serta ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.”tukasnya.

yulian juga berjanji akan memproses masalah ini hingga tuntas namun enggan menyebut nama suami istri dan anak-anak yang menjadi korban rudapaksaan tragis itu.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2013/11...-suami-anaknya

====

Miris banget gan... sedih ane ngebayanginnya.. emoticon-Berduka (S)
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.