Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arcobalenoAvatar border
TS
arcobaleno
Kasus Ibu Meninggal Usai Operasi Caesar di Manado, POGI Beberkan Kronologi
Jakarta - Saat ini sedang bergulir kasus dugaan malpraktik di RS Dr Kandau Manado. Peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26) ini berujung pada penangkapan dokter spesialis kebidanan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38). Bagaimana kronologinya?

Pada April 2010, pasien yang sedang hamil anak keduanya masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu masuk RS, ia didiagnosis akan melahirkan dan sudah dalam tahap persalinan kala satu. Saat itu, tim dokter merencanakan proses persalinan akan dilakukan secara normal.

"Setelah delapan jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin, sehingga diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat," tutur dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat POGI, Jl Taman Kimia, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Pada waktu sayatan pertama dimulai, keluar darah yang berwarna kehitaman. Menurut dr Nurdadi, itu merupakan tanda bahwa pasien dalam keadaan kurang oksigen. Bayi pun berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien memburuk. Sekitar 20 menit kemudian, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Atas kasus ini, tim dokter yang terdiri atas dr Ayu, dr Hendi Siagian dan dr Hendry Simanjuntak, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 bulan penjara. Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Mengapa bisa?

"Dari hasil autopsi ditemukan bahwa sebab kematiannya adalah karena adanya emboli udara, sehingga mengganggu peredaran darah. Emboli udara atau gelembung udara ini ada pada bilik kanan jantung pasien. Dengan bukti ini PN Manado memutuskan bebas murni," tutur dr Nurdadi.

Kasus ini masih bergulir sebab jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan. Keberatan atas keputusan tersebut, PB POGI melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan dinyatakan akan diajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam surat keberatan tersebut, POGI menyatakan bahwa putusan PN Manado menyebutkan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Selain itu, Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien.

http://m.detik..com/health/read/2013/11/11/185736/2409897/763/kasus-ibu-meninggal-usai-operasi-caesar-di-manado-pogi-beberkan-kronologi?991104topnews

pasti nih kaskuser pada seneng baca berita ginian emoticon-Embarrassment

kayaknya sekarang kalo ada pasien sekarat mending biarin aja deh, daripada udah berusaha nolong ujungnya meninggal juga trus dipenjara pulak emoticon-Nohope
0
5.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.