Kaskus

News

BostnbAvatar border
TS
Bostnb
Duduki Alquran, buruh bangunan divonis 1 bulan kurungan
Merdeka.com - Agus Purnomo (25) buruh bangunan yang didakwa telah dengan sengaja menduduki kitab suci Alquran di Masjid Nurul Ihzan di Lombok Barat, divonis satu bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Putusan satu bulan penjara tersebut dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Budi Susilo di PN Mataram, NTB. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum B Sri Saptianingsih, yang telah menuntut terdakwa dua bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.500.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa pada bulan Juli 2013 sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang 'tadarus' di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Alquran kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, dia pun lantas mendudukinya. Usai melakukan perbuatan itu selama beberapa saat, terdakwa kemudian mengambil kitab suci yang lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah," kata jaksa seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/11).

Namun, dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan, menyatakan kesalahan dan bersikap sopan, maka hakim mengganjar dengan hukuman lebih ringan.

"Harus diingat, jangan sekali-kali mengulangi lagi, karena perbuatan ini bisa memancing amarah umat. Hukuman satu bulan penjara itu tergolong ringan, jadikan ini pelajaran dan jangan sekali-kali mengulanginya kembali," kata Budi Susilo.

Ketua majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Usai persidangan, terlihat pemandangan mengharukan, ketika seorang ibu yang diketahui sebagai orangtua terdakwa, menghampiri jaksa seraya mengatakan, "Bu, jangan anak saya dipenjara," ucapnya sambil berurai air mata.

http://www.merdeka.com/peristiwa/did...-kurungan.html

iseng banget ni orang emoticon-Bingung (S)
0
953
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.