Quote:
Warga Desa dan Pemuda di Kecamatan Duduksampean nekat unjuk rasa di perlintasan rel kereta api Pasar Duduksampean menuntut palang pintu, penjaga 24 jam dan penerangan sepanjang rel kereta api, karena setiap tahun ada warga tewas menjadi korban meninggal dunia tertabrak kereta api, Minggu (10/11/2013).
Rel kereta api yang sudah ada sejak 100 tahun yang lalu sampai sekarang tidak ada keamanan bagi pengguna jalan yang melintas. Selama ini beberapa Desa di Duduksampean yang dilintasi rel kereta api tidak ada palang pintu, petugas keamanan dan penerangan.
Sekarang ada proyek rel kereta api double track atau rel ganda yang sebentar lagi akan dipergunakan lintasan tersebut, sehingga akan sering dilintasi kereta api dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya.
Jika tidak ada lampu penerangan, petugas jaga 24 Jam dan portal pembatas, warga akan berjatuhan menjadi korban. "Per tahun rata-rata 10 orang tewas di Duduksampean akibat tertabrak kereta api. Kami di sini menyalurkan aspirasi warga agar tidak menjadi korban pembangunan PT Kereta Api, sehingga polisi tidak seenaknya sendiri main tangkap," kata Ihyak Ulumudin alias Yayak (23), pemuda asal Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampean.
Sedikitnya ada 5 Desa di Kecamatan Duduksampean yang pintu masuknya harus melintasi rel kereta api, yaitu Desa Gredek, Brak Sumari, Gadukan, Kandangan dan Setrohadi.
Sumber 1
Quote:
Beberapa desa di Kecamatan Duduksampean, Gresik yang dilewati rel kereta api, yaitu Desa Sumari, Setrohadi, Tambakrejo dan Tumapel, meminta palang perlintasan KA untuk menjaga keselamatan kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daops VIII Surabaya, Sabtu (9/11/2013).
"Nyawa warga yang menjadi tumbal kereta api. Sering kali pada malam hari warga tertabrak kereta karena tidak ada penjaga perlintasan, tidak ada portal keamanan dan penerangan sekitar perlintasan rel juga tidak ada," kata Farid Abdillah, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (LSM PuDaK).
Menurut LSM PuDak, warga yang melintas dan menjadi korban kereta api setiap tahunnya rata-rata 10 orang lebih. Dengan akan diberlakukannya jalur double track pasti akan menambah korban.
"PT Kereta Api itu sudah ada sejak satu abad yang lalu, tapi sampai sekarang masih belum memberikan sumbangsih kenyamanan bagi penumpang, pengguna jalan dan warga di serikar lintasan rel kereta api," tegas Farid.
Erfan dari Daerah Operasi (Daop) VIII Surabaya, wilayah Duduksampean, menyarankan, agar Kepala Desa yang ada lintasan rel kereta apinya mengajukan proposal pemberian palang pengaman dan petugas keamanan selama 24 Jam.
"Proposal bisa dikirim ke kami, nanti akan kita teruskan ke kantor pusat," kata Erfan dengan didampingi Sugiono dari pengamanan Daop VIII Surabaya.
Sumber2
Kalau tertabrak ya mendingan introspeksi diri, jangan menyalahkan operator dong...
Lagipula jalan itu memotong rel KA atau rel KA memotong jalan?
Kalau rel KA memotong jalan okelah minta palang pintu,
tapi kalau jalan aspal memotong rel KA, ya mending tutup saja jalannya...
btw, tempat banyak orang koit ketabrak itu perlintasan resmi atau liar?
UU Nomor 23 Tahun 2007
Pasal 94
1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin harus ditutup.
2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
komen dari gan ikhsanlie yang merupakan "alumnus" PT KAI
Quote:
Original Posted By ikhsanlie►Manusia diciptakan memiliki indra penglihatan-indra pendengaran tp kenapa menggunakan sejenak pada saat ingin nyebrang rel sajah ngak mau?
.....
perlintasan itu tanggung jawab pemda setempatlah & warga salah sasaran demonya
....dikiranya enak apa jadi masinis yg nabrak orang???disatu sisi bakalan trauma tuh masinis disisi lain minimal 1 minggu diistirahatkan setelah kejadian
....jadi inget kasus waktu ada KRL nabrak orang di bongkaran tanah abang, yg ada warga malah marah nimpukin keretanya
....manusia kok otaknya seuprit