japekAvatar border
TS
japek
Takut Tertabrak KA, Warga Di Gresik Unjuk Rasa
Quote:


Sumber 1

Quote:


Sumber2

Kalau tertabrak ya mendingan introspeksi diri, jangan menyalahkan operator dong...

Lagipula jalan itu memotong rel KA atau rel KA memotong jalan?

Kalau rel KA memotong jalan okelah minta palang pintu,

tapi kalau jalan aspal memotong rel KA, ya mending tutup saja jalannya...

btw, tempat banyak orang koit ketabrak itu perlintasan resmi atau liar? emoticon-Big Grin

UU Nomor 23 Tahun 2007

Pasal 94

1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin harus ditutup.

2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

komen dari gan ikhsanlie yang merupakan "alumnus" PT KAI

Quote:


Diubah oleh japek 11-11-2013 04:52
0
4.2K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.