Jendral.SpectreAvatar border
TS
Jendral.Spectre
Caleg PKS Kepergok Beli Sabu-Sabu
Transaksi Narkoba, Oknum Caleg Ditangkap Polisi

Satuan reserse narkoba Polres Kuantan Singingi, Senin (4/11/2013 ) kemaren berhasil membekuk dua tersangka atas Juli Sahroni alias Roni Buduik (30) warga Desa Beringin Taluk Kuantan dan PE (33) warga Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Satu diantara tersangka tersebut atas nama Pandria Eldavis ternyata terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) Kuansing I yang meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai.

Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasatres Narkoba, AKP CB. Nainggolan yang didampini Kanit I Bripka Lukman dalam keterangannya, Senin (4/11) sore kemaren mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah ada transaksi narkoba di Desa Beringin Taluk Kuantan tepatnya disekitaran MAN 1 Taluk Kuantan.

Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat beserta Opsnal langsung melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dimana Roni Buduik diduga sebagai pengedar dan Pandria Eldavis diduga sebagai pemakai.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dua paket plastik benin diduga narkoba jenis sabu seharga Rp 1.800.000 dengan berat kotor 5,2 gram yang disimpan dalam dompet mas merk diamon warna silver. Selanjutnya kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kuansing bersama barang bukti.

Terkait hal tersebut Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mendapat informasi soal penangkapan tersebut. Namun dirinya membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah caleg PKS yang terdaftar di DCT.

"Sebelum ada putusan tetap dari pengadilan kita belum bisa ambil keputusan, nanti setelah ada vonis dan yang bersangkutan terbukti secara pidana dan surat suara belum dicetak maka yang bersangkutan akan kita coret, tapi kalau surat suara sudah terlanjur dicetak sementara yang bersangkutan belum memiliki putusan tetap (inkrah) maka nanti akan kita umumkan ke masyarakat atau namanya kita tutup, tapi lihat nanti lah, yang jelas sekarang itu sudah DCT dan tidak bisa diganti,"pungkasnya. ( ultra sandi )

http://kuansingterkini.com/mobile/de...ailberita/3357

kagak ada abis2nya oknum nih Partai bikin ulah mulu... emoticon-Tai
0
5.7K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.