- Beranda
- Berita dan Politik
Koruptor Eks Anggota DPR Tetap Terima Gaji Pensiun
...
TS
B.trial
Koruptor Eks Anggota DPR Tetap Terima Gaji Pensiun
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta --Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudo Husodo mengatakan ada tujuh koruptor mantan legislator yang masih menerima gaji pensiun. Alasannya, mereka mengajukan pengunduran diri sebelum Badan Kehormatan memutuskan sanksi.
"Padahal, waktu itu kami akan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tapi mereka keburu mengundurkan diri," kata Siswono ketika dihubungi, Rabu, 6 November 2013.
Dari tujuh nama itu, Siswono hanya menyebutkan dua nama, yakni terpidana kasus korupsi wisma atlet, M. Nazaruddin, dan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati.
Siswono menuturkan, koruptor yang diberhentikan tidak hormat mestinya tak mendapatkan pensiun. Dia menyayangkan mantan legislator yang melakukan pelanggaran etika berat masih menerima gaji pensiun. Namun, kata dia, UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota Dewan yang mengundurkan diri, apa pun alasannya, mendapatkan gaji pensiun.
Kelak, kata Siswono, aturan gaji pensiun ini akan diatur dalan revisi UU MD3 yang akan dibahas. “Nanti, dibedakan mana yang mengundurkan diri karena tersangkut etika berat, mana yang karena sakit atau yang lain,” ujar Siswono. Dia berharap pelanggar etika berat tidak mendapatkan gaji pensiun.
Ketua Badan Kehormatan, Trimedya Panjaitan, juga mengatakan hal senada. Menurut dia, hal itu sudah sesuai aturan. “Memang mereka melakukan tindak pidana. Tapi mereka sudah bekerja. Sekecil apa pun pasti ada jasanya,” ujar Trimedya.
Trimedya mengatakan dia tak tahu persis nilai gaji pensiun yang dibayarkan. Hitungannya, kata dia, masa kerja dan gaji pokok. Negara membayar gaji pensiun maksimum untuk dua periode, meskipun legilator tersebut menjabat lebih dari dua masa jabatan. Gaji pokok legislator, ujar Trimedya, senilai Rp 5-8 juta.
"Padahal, waktu itu kami akan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tapi mereka keburu mengundurkan diri," kata Siswono ketika dihubungi, Rabu, 6 November 2013.
Dari tujuh nama itu, Siswono hanya menyebutkan dua nama, yakni terpidana kasus korupsi wisma atlet, M. Nazaruddin, dan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati.
Siswono menuturkan, koruptor yang diberhentikan tidak hormat mestinya tak mendapatkan pensiun. Dia menyayangkan mantan legislator yang melakukan pelanggaran etika berat masih menerima gaji pensiun. Namun, kata dia, UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota Dewan yang mengundurkan diri, apa pun alasannya, mendapatkan gaji pensiun.
Kelak, kata Siswono, aturan gaji pensiun ini akan diatur dalan revisi UU MD3 yang akan dibahas. “Nanti, dibedakan mana yang mengundurkan diri karena tersangkut etika berat, mana yang karena sakit atau yang lain,” ujar Siswono. Dia berharap pelanggar etika berat tidak mendapatkan gaji pensiun.
Ketua Badan Kehormatan, Trimedya Panjaitan, juga mengatakan hal senada. Menurut dia, hal itu sudah sesuai aturan. “Memang mereka melakukan tindak pidana. Tapi mereka sudah bekerja. Sekecil apa pun pasti ada jasanya,” ujar Trimedya.
Trimedya mengatakan dia tak tahu persis nilai gaji pensiun yang dibayarkan. Hitungannya, kata dia, masa kerja dan gaji pokok. Negara membayar gaji pensiun maksimum untuk dua periode, meskipun legilator tersebut menjabat lebih dari dua masa jabatan. Gaji pokok legislator, ujar Trimedya, senilai Rp 5-8 juta.
Eks Anggota DPR Penonton Video Porno Dapat Pensiun
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Ali Maschan Moesa mengatakan tiga orang bekas anggota DPR masih menerima pensiun meski melakukan pelanggaran etika berat. Ketiganya merupakan terpidana dalam sejumlah kasus korupsi dan tertangkap menonton video porno.
Menurut Maschan, mereka mengundurkan diri sebelum Badan Kehormatan memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. "Mereka adalah Panda Nababan, Asad Syam, dan Arifinto," kata Maschan ketika dihubungi, Kamis, 7 November 2013.
Asad Syam merupakan legislator asal Demokrat. Dia terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar, Muarajambi, pada 2004. Dia divonis 4 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Sengeti.
Sedangkan Panda Nababan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Panda divonis 17 bulan penjara.
"Kalau Arifinto itu yang nonton video porno di sidang paripurna," kata Ali Machsan. Setelah kepergok, Arifinto langsung mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan dipecat sebagai anggota Majelis Syuro PKS. Arifinto terpilih melalui daerah pemilihan Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan, Siswono Yudho Husodo, mengatakan ada tujuh bekas anggota DPR yang masih menerima pensiun meski terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Siswono sudah menyebut dua nama, yakni M. Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Nazaruddin dari Fraksi Demokrat merupakan terpidana 7 tahun penjara karena kasus korupsi Wisma Atlet. Wa Ode dari Fraksi Amanat Nasional divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Ketika ditanya dua nama lain, Maschan tidak ingat. Sedangkan Angelina Sondakh yang divonis 4,5 tahun penjara di kasus proyek Kementerian Pendidikan dan Zulkarnaen Djabar dari Golkar yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Al-Quran belum diberikan sanksi dan belum mengundurkan diri.
Machsan beralasan kedua legislator nonaktif itu masih menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung. "Artinya putusannya belum final (inchraht) karena menunggu dari Mahkamah Agung," kata Maschan. Bila hasil putusan Mahkamah membebaskan Angie dan Zulkarnaen, kata Maschan, mereka masih berhak menjadi anggota DPR kembali.
Menurut Maschan, mereka mengundurkan diri sebelum Badan Kehormatan memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat. "Mereka adalah Panda Nababan, Asad Syam, dan Arifinto," kata Maschan ketika dihubungi, Kamis, 7 November 2013.
Asad Syam merupakan legislator asal Demokrat. Dia terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar, Muarajambi, pada 2004. Dia divonis 4 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Sengeti.
Sedangkan Panda Nababan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang terlibat dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Panda divonis 17 bulan penjara.
"Kalau Arifinto itu yang nonton video porno di sidang paripurna," kata Ali Machsan. Setelah kepergok, Arifinto langsung mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan dipecat sebagai anggota Majelis Syuro PKS. Arifinto terpilih melalui daerah pemilihan Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan, Siswono Yudho Husodo, mengatakan ada tujuh bekas anggota DPR yang masih menerima pensiun meski terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Siswono sudah menyebut dua nama, yakni M. Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Nazaruddin dari Fraksi Demokrat merupakan terpidana 7 tahun penjara karena kasus korupsi Wisma Atlet. Wa Ode dari Fraksi Amanat Nasional divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Ketika ditanya dua nama lain, Maschan tidak ingat. Sedangkan Angelina Sondakh yang divonis 4,5 tahun penjara di kasus proyek Kementerian Pendidikan dan Zulkarnaen Djabar dari Golkar yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Al-Quran belum diberikan sanksi dan belum mengundurkan diri.
Machsan beralasan kedua legislator nonaktif itu masih menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung. "Artinya putusannya belum final (inchraht) karena menunggu dari Mahkamah Agung," kata Maschan. Bila hasil putusan Mahkamah membebaskan Angie dan Zulkarnaen, kata Maschan, mereka masih berhak menjadi anggota DPR kembali.
sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/1...a-Gaji-Pensiun
http://id.berita.yahoo.com/eks-anggo...100353975.html
udah jadi terpidana masih dikasi makan juga..
moga ga repost, jika berkenan silahkan dirate tritnya..
0
900
Kutip
1
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
681.1KThread•49KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya