alanmeychiyzzAvatar border
TS
alanmeychiyzz
jual Pil Koplo, Siswa SMP di tangkap polisi.!!
sebelumnya Selamat Ulang Tahun buat KASKUS yang ke-14.



MALANG, KOMPAS.com - Seorang siswa SMP berusia 17 tahun ditangkap polisi karena menjual pil koplo. AS berdalih berjualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak dibiayai orangtua.
Beberapa bulan lalu, AS masih bersekolah. Namun dia sudah dikeluarkan dari sekolah.
"Saya nekat menjual pil koplo itu untuk memenuhi kebutuhan saya yang tak lagi dibantu orang tua," katanya, di Polres Malang, Rabu
(6/11/2013).
Sebenarnya AS sudah bekerja, yakni menjaga rumah kos-kosan milik tetangga. "Saya nyambi
jual pil koplo itu. Karena gaji saya tidak cukup. Saya baru beberapa hari jual pil itu," akunya.
"Pil itu mau dijual lagi. Harga dijual Rp 10.000 satu bungkus berisi 10 butir pil dobel L. Saya juga pakai pil itu. Karena kalau pakai pil itu saya bisa berhalusinasi. Baru jualan 3 hari," akunya.
AS mengaku membeli pil itu dari temannya di luar Malang, kemudian dijual lagi kepada teman-temannya di wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Kasatreskoba Polres Malang, AKP Syamsul Hidayat, melalui Kabag Humas aKP Ni Nyoman, pelaku akan dijerat pasal 197 sub 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman penjara 15 tahun. "Kita masih mengembangkan kasus ini," katanya.
(KOMPAS.com)
0
926
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.