Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ooooooCUYooooooAvatar border
TS
ooooooCUYoooooo
Johnson & Johnson Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 22 Triliun
http://www.beritasatu.com/ekonomi/14...2-triliun.html

Produsen obat-obatan Johnson & Johnson akan membayar ganti rugi sangat besar yaitu US$ 2,2 miliar atau setara sekitar Rp 22 triliun karena terbukti menjual obat yang tidak disetujui dan menyuap para dokter agar menulis resep untuk produknya itu.

Penalti itu diumumkan Senin (4/11) waktu Amerika Serikat untuk menyelesaikan kasus penjualan obat schizophrenia merk Risperdal and Invega, dan obat gagal jantung merk Natrecor, bunyi pernyataan bersama perusahaan dan Jaksa Agung Eric Holder.

Johnson & Johnson dan dua anak perusahaannya "menerima uang yang bukan hak mereka dari para pembayar pajak Amerika, pasien dan industri asuransi swasta," kata jaksa agung.

Denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam penyelesaian kasus terkait industri obat-obatan, menurut keterangan Kementerian Kehakiman.

Kasus ini juga mmeunculkan bayaran terbesar untuk whistleblower atau pembocor kejahatan dalam sejarah Amerika. Para whistleblower di tiga negara bagian akan menerima bayaran US$ 167,7 juta berdasarkan Undang-Undang tentang Sumpah Palsu.

Rupanya kasus ini bukan yang pertama bagi perusahaan tersebut. Pada 2011, Johnson & Johnson membayar Arkansas US$ 1,2 miliar karena penipuan pasar dan membuat informasi palsu tentang obat Risperdal.

Senin kemarin, Johnson & Johnson bersikeras bahwa Risperdal adalah obat yang "aman dan efektif seperti tertulis pada indikasi" dan menambahkan riset selama dua dekade membuktikan kalau obat ini “opsi yang penting bagi mereka yang menderita gangguan mental parah."

Risperdal disetujui oleh Federal Drug Administration untuk menangani kasus schizophrenia namun dipasarkan ke dokter dan jasa rawat jalan bagi pasien lanjut usia yang menderita dementia.

Perusahaan tahu pasien dengan obat ini berisiko mengidap diabetes, namun tidak secara terbuka menyebutkan risiko tersebut, bunyi pernyataan dalam penyelesaian kasus ini.

perusahaan ternama yg sudah malalang buana sampe ke indonesia pun ternyata menerapkan prinsip kegelapan...


mati bukan urusan gw
0
2K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.