Kaskus

News

nextkiraAvatar border
TS
nextkira
[ASK] Penggunaan nama Singkatan Lembaga untuk nama usaha
Selamat siang,
saya ingin menanyakan kepada agan2 yg mengetahui tentang hukum penggunaan nama dagang.
1. bolehkah kita mengunakan nama lembaga / instansi yang "diplesetkan" untuk nama usaha kita? misalkan MPR, DPR & sejenisnya yg kepanjangannya kita plesetkan menjadi nama dagang kreatif ?

2. bolehkah kita mengunakan nama Merk Usaha Lain yang "diplesetkan" untuk nama usaha kita? misalkan IBM jadi "Ikan Bakar Mas Bejo", Intel jadi "Indomi telur" , BCA jadi "Bebek Campur Ayam" & sejenisnya

terima kasih sebelumnya

note : nama usaha diatas hanya sekedar digunakan saja, bukan didaftarkan sebagai merk resmi
Diubah oleh nextkira 23-10-2013 12:50
0
2.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur Corner
KASKUS Official
22.1KThread5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.